SOLOPOS.COM - Pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak.(ANTARA/Tuyani)

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, ke Bareskrim Polri.

Laporan ini berkaitan dengan dugaan pembuatan laporan palsu ke Polres Jakarta Selatan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kamaruddin menyebut Sambo membuat laporan palsu tentang pembunuhan dan penodongan Brigadir J di Polres Jakarta Selatan.

“Agenda hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317 318 KUHP Juncto Pasal 55 56 KUHP. Di mana pak FS membuat laporan di Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan,” kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Laporan serupa juga dilayangkan untuk Putri Candrawathi. Putri sempat melayangkan laporan palsu terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

“Demikian juga ibu PC membuat laporan polisi juga bhw dia adalah korban pelecehan dan/atau kekerasan seksual. Kedua laporan itu sudah di-SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual,” kata Kamaruddin.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Ferdy Sambo dan Istrinya Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Laporan Palsu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya