SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Alexander Lay, pengacara pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, mengatakan, Mahkamah Konstitusi patut diapresiasi secara mendalam karena keberaniannya membuat terobosan hukum.

“Kami menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada MK,” kata Alexander kepada wartawan setelah mengikuti sidang uji materi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, MK telah membuktikan dirinya sebagai sebuah lembaga hukum yang benar-benar independen karena berhasil keluar dari pakem konvensional untuk membuat terobosan.

Salah satu terobosan adalah keberanian MK untuk mendengarkan rekaman dugaan rekayasa kasus yang menjerat dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit dan Chandra. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengemukakan dalam sidang bahwa MK memutuskan untuk membuka rekaman tersebut dalam sidang terbuka.

Dasar pertimbangan hukum yang digunakan MK antara lain adalah Pasal 17 dari UU No 18/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Pasal 17 UU No 14/1970 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.Rekaman tersebut dibawa oleh pimpinan KPK ke dalam persidangan di MK dalam keadaan segel yang tertutup dengan rapat dan rapi.

Rekaman berdurasi 4,5 jam tersebut diperdengarkan dalam ruang sidang MK terutama setelah adanya desakan dari para hakim majelis konstitusi yang menilai rekaman tersebut relevan dengan sidang uji materi UU KPK.Dalam rekaman tersebut, terdapat suara dan nama yang diduga merupakan sejumlah petinggi penegak hukum, baik di kejaksaan maupun kepolisian.

Saat ini, baik Bibit dan Chandra masih ditahan polisi di Markas Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya