SOLOPOS.COM - Deolipa Yumara. (Youtube/metrotvnews)

Solopos.com, SOLO — Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yakni Deolipa Yumara dipecat pada Rabu (10/8/2022).

Tetapi, Deolipa Yumara menerima surat pemecatan sebagai pengacara Bharada E itu pada Kamis (11/8/2022) malam. Staf Deolipa Yumara mengirim surat pemecatan tersebut melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pemecatan dirinya ini ia ketahui saat menjadi narasumber dalam acara Kontroversi di Metro TV, Kamis malam. Di acara itu pula, Deolipa membacakan isi surat pemecatan tersebut.

“Ini siaran langsung kan? Oh ya, bagus. Jadi saya dapat WA dari anak buah saya, pengacara dari kantor saya di Condet. Surat pencabutan kuasa [dari pengacara Bharada E],” ucap dia yang dikutip Solopos.com dari kanal Youtube metrotvnews, Jumat (12/8/2022).

Dipecat dari pengacara Bharada E, Deolipa mengaku tak percaya jika yang menulis surat pencabutan kuasa tersebut adalah Bharada E. Surat tersebut diketik. Padahal, menurut Deolipa, Bharada E lebih suka menulis tangan.

Baca Juga : Terkini! Bharada E Pecat Pengacaranya Deolipa Yumara

Apalagi, lanjutnya, kata-kata yang digunakan dalam surat tersebut merupakan bahasa hukum.

“Mengenai pencabutan kuasa ke saya, Eliezer ini kan di tahanan. Mana ngerti dia kejadian di luar. Mana bisa di tahanan bisa bikin ketikan secara rapi. [Bharada E] anak 24 tahun secara karakter kejiwaan enggak bisa menulis beginian. Ini kan tulisan bahasa hukum. Anak kuliah hukum yang bisa menulis beginian. Anggota Brimob tulis begini enggak cocok,” jelas dia.

Deolipa akan membawa hal ini ke forum pengacara Indonesia. “Ya saya bawa ke gerbong pengacara Indonesia. Kami ingin melawan ketidakbenaran, bukan melawan orang-orang di Bareskrim,” ucap dia.

Hal senada disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Saat acara live tersebut, Sugeng juga hadir sebagai salah satu narasumber. Dia tidak yakin bahwa surat pemecatan Deolipa Yumara itu dibuat sendiri oleh Bharada E.

“Ini saya persoalkan. Ini saya yakin bukan pencabutan Eliezer. Ada intervensi dari penyidik. Saya minta ini diperiksa. Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini. Ini tidak main-main,” ujar dia.

Baca Juga : Dipecat Jadi Pengacara Bharada E, Ini Kata Deolipa Yumara

Dia kembali menegaskan bahwa Polri tidak bisa mengintervensi pekerjaan pengacara.

“Saya sangat paham kode etik advokat. Saya mengingatkan Polri jangan intervensi pekerjaan pengacara. Walaupun Anda [Polri] yang menunjuk pengacara. Anda tidak berhak intervensi pekerjaan pengacara,” tutur Sugeng.

Dia juga menyinggung momen saat Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengkritik pernyataan pengacara Bharada E yang telah dipecat, Deolipa Yumara. Sugeng menuturkan pengacara memiliki hak menyampaikan pernyataan di depan publik.

“[Itu] untuik mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan. Saya melihat ada konflik ketika pengacara menyampaikan sesuatu dan Kabareskrim mengkritik. Saya mau mengingatkan Polri tidak ada di atas pengacara. Pengacara membuat proses ini jadi lebih bertanggung jawab,” jelasnya.

Baca Juga : Deolipa Dipecat Jadi Pengacara Bharada E, Apa Alasannya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya