SOLOPOS.COM - Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK. (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Pengacara mengaku belum bisa memastikan kehadiran Setya Novanto dalam sidang pertamanya di kasus korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, mengaku belum mengetahui apakah kliennya dapat dihadirkan sebagai terdakwa pada sidang perdana kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami belum tahu ya, kami berharap beliau tetap fit ya. Tetapi terakhir kami ketemu memang kondisi beliau kan tidak selalu fit,” kata Firman di Jakarta, Selasa (12/12/2017), dikutip Solopos.com dari Antara.

Sidang perdana perkara korupsi pengadaan e-KTP diagendakan 13 Desember 2017, sehari sebelum putusan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. “Memang secara kondisinya beliau kan up and down ya. Jadi, saya tidak bisa memastikan sehat betul tetapi tentu perlu cek kesehatan,” kata Firman.

Terkait hal itu, pihaknya pun meminta agar kesehatan Novanto menjadi perhatian bagi pimpinan KPK. “Kami berharap kesehatan beliau jadi perhatian penting dari pimpinan KPK untuk memastikan karena tidak mungkin proses peradilan berjalan seseorang dalam keadaan tidak sehat. Pemeriksaan yang wajar kami rasa perlu,” tuturnya.

Ia menambahkan hadir atau tidaknya Novanto juga tergantung pada pemeriksaan dokter. “Kami tidak menduga-duga ya kami serahkan saja ke otoritas yang berwenang dalam hal ini dokter,” kata dia. Baca juga: Praperadilan Baru Gugur Jika Sidang Korupsi E-KTP Setya Novanto Dimulai.

Namun, kata Firman, tim kuasa hukum telah menyiapkan strategi khusus jika Novanto dapat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu.

“Tentu kami ingin mendengarkan secara faktual, strategi dakwaan yang disusun apakah sifatnya alternatif, apakah sifatnya kumulatif atau gabungan. Karena bisa saja, surat dakwaan itu kan ada perubahan misalnya karena kami melihat juga ada fakta-fakta yang menurut kami bisa menjadi persoalan,” ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Praperadilan Kusno di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017), mengatakan kepada kedua belah pihak, kuasa hukum Novanto dan Biro Hukum KPK, soal gugur tidaknya praperadilan Setya Novanto.

“Kan perkaranya sudah dilimpahkan. Untuk itu jadi kita garis pendiriannya tetap Pasal 82 huruf d KUHAP. Baru gugur setelah pemeriksaan pokok perkara dimulai,” kata Kusno dalam sidang praperadilan Novanto di PN Jaksel, dikutip Solopos.com dari Suara.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya