SOLOPOS.COM - Fahira Idris menemui Asma Dewi di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (13/9/2017). (Juli ER Manalu/JIBI/Bisnis)

Pengacara Asma Dewi dari ACTA melaporkan dua media ke Dewan Pers terkait pemberitaan.

Solopos.com, JAKARTA — Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang menjadi kuasa hukum Asma Dewi melaporkan Kompas.com dan Tribunews.com ke Dewan Pers, Rabu (29/11/2017). Asma Dewi yang menjadi tersangka terkait kasus Saracen itu merasa dirugikan pemberitaan kedua media itu.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Berita Kompas.com yang diperkarakan berjudul Siapa Asma Dewi, Ibu Rumah Tangga yang Transfer Rp75 juta ke Saracen? yang terbit pada Senin (11/9/2017). Sedangkan berita Tribunnews.com yang dipersoalkan berjudul Menguak Siapa Asma Dewi, yang Diketahui Transfer Rp75 juta ke Saracen? yang terbit pada Senin (11/9/2017).

“Jadi dari dua judul ini seolah-olah sudah ada fakta tersendiri bahwa klien kami telah melakukan transfer dana sejumlah Rp75 juta, padahal itu sama sekali tidak terjadi dan di BAP itu sama sekali tidak ditemukan,” kata pengacara bernama Sari Nurmalasari, dikutip Solopos.com dari Suara.com.

ACTA melaporkan Kompas.com dan Tribunnews.com dengan dugaan melanggar kode etik jurnalistik Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 4. ACTA berharap Dewan Pers segera memproses pengaduan mereka.

“Dari hasil ini, pengaduan ini, insya Allah mereka akan memanggil pihak-pihak terkait dan kemudian nanti akan dimediasi dan akan dilihat sanksinya seberat apa dan itu apa kemudian akan diberikan hak jawab ataupun juga permintaan maaf,” kata Sari.

Jika pemberitaan kedua media terbukti melanggar kode etik, katanya, mesti diberi sanksi. “Jadi intinya kalau terjadi pelanggaran kode etik maka akan diberikan sanksinya nanti ada menurut undang-undang kode etik pers. Dan kalau misalnya ada sanksi-sanksi pidana atau tindak pidana di dalamnya, maka akan direkomendasikan untuk langkah hukum dan melakukan laporan ke polisi,” kata pengacara bernama Yeyet Nurhayati.

Asma Dewi menunggu dipanggil Dewan Pers untuk dipertemukan dengan pengelola kedua media. “Dari hasil pengaduan ini, insya Allah mereka [Dewan Pers] akan memanggil pihak-pihak terkait dan kemudian nanti akan dimediasi dan akan dilihat sanksinya seberat apa, dan itu apa, kemudian akan diberikan hak jawab ataupun juga permintaan maaf,” katanya.

ACTA akan merekomendasikan untuk menempuh jalur hukum kalau pengelola kedua media tak menunjukkan itikad baik. “Harapannya, yang pasti adalah adanya permintaan maaf karena ini kaitannya adalah seolah-olah klien kami sudah melakukan transfer dana. Padahal kan sama sekali itu adalah suatu kebohongan. Jadi ini adalah yang kita minta pembersihan nama baik,” kata dia.

Sari menyayangkan keputusan kedua media tetap memberitakan informasi — yang menurutnya belum tentu benar.

“Itu seolah-olah sudah menjadi satu fakta tersendiri dijudulnya padahal persidangan saja belum dimulai, dan di dalam BAP itu sama sekali tidak ditemukan apa yang dikatakan dalam Kompas.com maupun Tribunnews.com,” kata Sari.

Seusai menerima pengaduan, Komisioner Dewan Pers Hendry CH Bangun belum memberikan keterangan kepada pers karena terburu-buru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya