SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Ari Muladi akan diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Mabes Polri pada Senin (9/11/2009). Pengacara Ari, Sugeng Teguh Santoso takut kalau pemeriksaan tersebut akan mengubah status kliennya menjadi tersangka.

“Senin nanti ada pemeriksaan terkait Anggodo. Tetapi panggilan ini berpotensi untuk berubah status dari saksi ke tersangka,” kata Sugeng dalam jumpa pers di Gedung Wantimpres, Jl Veteran, Jakarta, Sabtu (7/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sugeng mengatakan, rasa khawatir itu timbul karena sebelumnya Ari pernah diancam penyidik agar kembali ke keterangan BAP pertama yang menyatakan memberikan sejumlah uang kepada pimpinan KPK. Jika tidak kembali ke keterangan pertama, maka status Ari akan berubah menjadi tersangka pasal baru.

“Bisa dikenakan pasal baru. Padahal sudah ditetapkan menjadi tersangka penggelapan dan penipuan,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Sugeng, pihaknya akan meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Mungkin kami akan minta penundaan (pemeriksaan), karena belum ada keputusan (dari LPSK),” tegasnya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya