SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Penahanan tersangka kasus pembunuhan PT PRB Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, diperpanjang kembali hingga 31 Agustus 2009. Perpanjangan yang kedua kalinya ini dilakukan polisi sebulan sebelum waktu batas akhir penahanan. Hal ini dinilai melanggar pasal 29 KUHAP.

“Perpanjangan itu sudah diniatkan. Padahal Pasal 29 KUHAP menyebutkan bahwa perpanjangan ini jika dibutuhkan saja. Dengan begitu, menurut pasal 29 KUHAP tindakan itu melanggar,” ujar pengacara Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir, Minggu (2/8).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ari menjelaskan penyidik mempunyai jatah 60 hari untuk menahan seseorang. Jatah itu sudah habis untuk menahan kliennya. Penyidik kemudian menggunakan pasal 29 KUHAP. Dalam pasal 29 disebutkan kalau untuk memperpanjang tahanan harus memberikan alasan kenapa perlu diperpanjangan dengan kebutuhan yang sangat mendesak. Dalam hal ini, penyidik sudah melakukan perpanjangan sebulan sebelum batas akhir penahanan.

“Yang pertama waktu itu, habisnya 13 Juli. Itu sudah dibuat surat perpanjangan penyidik ke pengadilan tanggal 1 Juni. Tetapi pengadilan tetap memberikan izin. Yang kedua habisnya 1 Agustus. Anehnya lagi ternyata penyidik sudah mengajukan perpanjangan 6 Juli. Jadi sebulan sebelum habis, mereka sudah buat perpanjangan,” jelasnya.

Atas hal tersebut, lanjut Ari, pengacara pun mengirim surat ke Pengadilan Tingga DKI Jakarta. Pengacara meminta agar PT DKI Jakarta melakukan koreksi dan evaluasi terhadap Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selaku pihak yang mengabulkan permohonan penyidik untuk perpanjangan tahanan kliennya sebulan sebelum waktunya.

“Kami sudah mengajukan surat ke PT DKI Jakarta agar melakukan koreksi terhadap penetapan hakim PN Jakarta Selatan yang melakukan perpanjangan tanpa dasar yang kuat,” ujarnya.

Pengajukan itu sudah dilakukan pengacara pada saat perpanjangan pertama. Namun hingga kini PT DKI Jakarta belum memberikan jawaban.

“Pada waktu itu kami sudah ajukan pertengahan Juli ke PT DKI Jakarta. Kami minta PT DKI Jakarta evaluasi. Belum dijawab, malah PN Jakarta Selatan melakukan kesalahan lagi. Ini preseden yang tidak baik,” tegasnya.

Menurut Ari, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak penyidik dan PN Jakarta Selatan sebelumnya mengajukan surat ke PT DKI Jakarta. PN Jakarta Selatan menyatakan sifatnya pasih hanya menerima permintaan penyidik saja.

“Ilustrasinya, kalau bukti itu sudah ditemukan dan penyidik perlu waktu untuk digali supaya lengkap baru bisa perpanjangan. Tetapi kasus ini, belum ada bukti, sudah diperpanjang duluan,” tuturnya.

Kalau hingga perpanjangan kedua penyidik tidak bisa melengkapi berkas-berkasnya, lanjut Ari, maka kliennya akan bebas.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya