Jakarta–Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak putusan banding Antasari Azhar. Tim pengacara Antasari akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Kita coba lagi nanti di tingkat kasasi,” kata salah pengacara Antasari Ari Jusuf Amir, Kamis (16/6). Ari mengatakan, memang susah untuk mengharapkan keputusan Pengadilan Tinggi sesuai yang diinginkan. “Keputusan Pengadilan Tinggi memang jarang sekali membuat keputusan yang diharapkan,” ujarnya.
Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit
Karena itu, tim pengacara mengajukan kasasi karena hakim-hakim Agung masih bisa diharapkan membuat keputusan yang lebih baik. “Mungkin hakim agung masih bisa diharapkan,” tegasnya.
Sebelumnya putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan memvonis mantan Ketua KPK Antasari Azhar 18 tahun penjara.
Antasari Azhar berdasarkan keputusan pengadilan tingkat pertama terbukti terlibat pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Hal ini berdasakan keterangan saksi Sigid Haryo Wibisono.
dtc/ tiw