SOLOPOS.COM - Buni Yani (kedua kanan), didampingi kuasa hukumnya menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri, Kamis (10/11/2016).(JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Pengacara menyatakan Buni Yani bukan orang pertama yang unggah video Ahok.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di media sosial. Buni dilaporkan Kotak Adja beberapa waktu lalu karena dicurigai sengaja menimbulkan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hasil pemeriksaan dan sesuai konstruksi hukum dan pengumpulan bukti-bukti penyidik, dengan bukti permulaan yang cukup, yang bersangkutan saudara BY [Buni Yani] kita naikan statusnya menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016), dikutip Solopos.com dari Okezone.

Tentang tuduhan yang dilayangkan kepadanya, Buni Yani melalui kuasa hukumnya sempat mengaku tak layak ditersangkakan. Pengacara Buni, Aldwin Rahardian, bahkan menyatakan kasus tersebut tak layak dilanjutkan

“Tentunya persiapan khusus banyak, kita siapkan bukti-bukti yang menyangkut bahwa Pak Buni ini tidak layak untuk dinaikkan baik itu tersangka, terus prosesnya juga tidak layak untuk berlanjut,” katanya seperti dilansir Liputan6.

Bukti yang dibawa pada pemeriksaan perdana sebagai terlapor ini untuk menyanggah laporan yang dilayangkan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja). Bukti tersebut sekaligus menguatkan bahwa Buni tak bersalah dalam perkara ini.

“Di antaranya bukti-bukti Pak Buni Yani yang bukan pertama kali meng-upload, akun-akun lain sebelum Pak Buni dengan durasi yang 30 detik itu kita akan sampaikan ke penyidik, screen shot, dan lain sebagainya,” kata Aldwin.

Sementara Buni Yani mengatakan, dia juga telah menyiapkan sejumlah saksi ahli dalam perkara ini. “Ada dari saksi ahli pidana, ahli IT, dan Ahli Bahasa kita siapkan,” ucap Buni singkat.

Buni Yani dilaporkan Kotak Adja atas tudingan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan mengunggah penggalan pidato Ahok di Kepulauan Seribu 27 September 2016. Buni diduga melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman pidana 6 Tahun Penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya