SOLOPOS.COM - Senyum Manis Rina di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Pengacara mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani akan mengajukan pembebasan bersyarat untuk kliennya.

Solopos.com, KARANGANYAR — Pengacara mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratna Ningsih, Muhammad Taufiq, akan mengajukan pembebasan bersyarat untuk kliennya. Hal ini menjadi sinyalemen peninjauan kembali (PK) yang diajukan pengacara Rina ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Rencana pengajuan pembebasan bersyarat itu disampaikan Taufiq saat Solopos.com meminta konfirmasi soal kabar pengajuan PK Rina dikabulkan MA, Kamis (18/1/2018). Taufiq tidak memberikan jawaban pasti soal PK tersebut.

Saat Solopos.com menelusuri file putusan di website MA juga belum menemukan putusan PK itu. Hanya ada file putusan banding dan kasasi.

Taufiq mengapresiasi kinerja MA karena dinilai masih memberikan keputusan yang adil. “Di MA masih ada keadilan. Masih ada hakim yang baik. Yang layak dipidana yang salah saja. Ada juga yang memberikan hukuman lebih banyak saat menempuh proses hukum lebih tinggi,” kata Taufiq saat dihubungi Solopos.com, Kamis.

Taufiq mengaku sedang berada di Jakarta saat dihubungi sekitar pukul 11.31 WIB. Dia menjadwalkan bertemu kliennya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Kelas IIA Bulu, Semarang dalam waktu dekat.

Baca:

Aset Dikembalikan MA, Begini Tanggapan Pihak Rina Iriani

Hukuman Rina Iriani Diperberat Jadi 12 Tahun

Taufiq mengakui tim pengacara Rina Iriani Sri Ratna Ningsih mengajukan permohonan PK secara diam-diam. Taufiq beralasan tidak ingin membuat gaduh suasana.

“Saya belum ketemu Bu Rina. Nanti ketemu koordinasi putusan. Yang jelas memproses eksekusi putusan itu dulu. Dulu diam-diam mengurus PK. Kami sengaja silent, enggak bengok-bengok karena kalau menang nanti dikira menyogok,” tutur dia.

Dia memastikan akan mengajukan permohonan pembebasan bersyarat untuk Rina. Pertimbangannya, Rina sudah menjalani 2/3 masa hukuman yang ditetapkan PN Tipikor Semarang atau enam tahun.

“Nah ini kami akan mengumpulkan kepastian hukuman setelah PK. Hanya ada dua kemungkinan, yakni bebas atau kembali ke vonis pertama [enam tahun]. Bu Rina ditahan April 2014. Sudah mau menjalani tahun keempat ini. Kalau enam tahun kan sudah menjalani 2/3 dari masa tahanan. Bisa kami ajukan pembebasan bersyarat,” tutur dia.

Mantan Bupati Karanganyar periode 2003-2008 dan 2008-2013 itu tersangkut kasus korupsi dengan modus menyalahgunakan anggaran subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2007-2008. Dana itu untuk proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA) di Jeruksawit, Gondangrejo.

Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Rina. Rina melalui tim pengacara menempuh upaya banding dan kasasi. Di tingkat kasasi, Hakim Ketua Artidjo Alkostar dan Hakim Anggota M. S. Lumme dan Krisna Harahap mengabulkan amar jaksa penuntut umum (JPU) dan menolak permohonan Rina.

Hukuman Rina menjadi 12 tahun penjara. Putusan MA Nomor 1885 K/PID.SUS/2015 tahun 2015 dibacakan 12 Oktober 2015.

Perempuan kelahiran 3 Juni 1962 itu tidak berhenti berharap. Tim pengacaranya melakukan upaya terakhir yakni PK.

“Koruptor itu pasti dicap orang bersalah dan sebagainya. Pengacaranya pun juga dapat cap tertentu. Tapi dari awal kami berkeyakinan menggunakan pendekatan logika hukum. Pak Toni [mantan suami Rina] dihukum 2,5 tahun. Apa ya logis Bu Rina yang menerima sumbangan dana kampanye dihukum lebih berat,” ujar Taufiq mereview kasus kliennya.

“Lalu pembuktian langsung Bu Rina terima uang bagi hasil rumah itu enggak ada. Saya selalu sampaikan alat bukti kok fotokopi, aslinya enggak ada. Alasannya gedung yang menyimpan arsip Kemenpera [saat itu] terbakar. Tidak bisa dong di kasus pidana orang didakwa kejahatan tapi bukti asli enggak ada,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya