SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong> — Seorang pria warga Dukuh Banaran RT 009/RW 003 Desa Banaran, Kalijambe, Sragen, Sugeng Sutrisno, 48, ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Gemolong, Sragen, karena diduga <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180419/491/911430/penipuan-sragen-dukun-palsu-tipu-belasan-warga-kalijambe" title="Penipuan Sragen: Dukun Palsu Tipu Belasan Warga Kalijambe">menipu</a> Sumiyatun binti Suroyo, 56, warga Dukuh Kwangen RT 015/RW 005 Kelurahan Kwangen, Gemolong, Sragen.</p><p>Akibat penipuan itu, Sumiyatun dirugikan hingga Rp60 juta. Sumiyatun melaporkan dugaan penipuan itu ke Polsek Gemolong pada Selasa (14/8/2018) pukul 21.00 WIB.</p><p>Informasi yang diperoleh <em>Solopos.com</em>, dari Subbag Humas Polres Sragen, Kamis (16/8/2018), kasus itu bermula dari permasalahan tanah antara Sumiyatun dengan salah satu bank di Kota Salatiga.</p><p>Pada November 2017, Sumiyatun dan suaminya menceritakan itu kepada Jarman, warga Ngeseng, Kelurahan/Kecamatan Gemolong. Saat itu Jarman yang kini berstatus saksi menyarankan agar Sumiyatun mencari pengacara untuk mendampingi proses <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180403/492/907803/penipuan-boyolali-ngaku-polisi-3-pemuda-sragen-gondol-puluhan-motor-di-tol-soker" title="PENIPUAN BOYOLALI : Ngaku Polisi , 3 Pemuda Sragen Gondol Puluhan Motor di Tol Soker">sengketa tanah</a> mereka.</p><p>Tak lama kemudian Jarman membawa Sugeng Sutrisno ke rumah Sumiyatun. Dalam pertemuan itu terjadi kesepakatan antara Sumiyatun dengan Sugeng Sutrisno bahwa untuk mengurus permasalahan tanah itu, Sumiyatun harus menyerahkan uang jaminan Rp50 juta.</p><p>Setelah itu Sugeng kembali meminta uang kepada Sumiyatun. Namun, dalam prosesnya permasalahan tanah Sumiyatun tak kunjung terselesaikan. Bahkan tanah milik Sumiyatun sampai disita bank lantaran tidak ada upaya hukum.</p><p>Mengetahui hal itu Sumiyatun lantas melapor ke Polsek Gemolong. Setelah mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Gemolong langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan Sugeng. Sugeng ditangkap saat melintas di Jalan Solo-Purwodadi.</p><p>Kapolsek Gemolong, AKP Supadi, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman, mengonfirmasi penangkapan Sugeng dan sudah menetapkan Sugeng sebagai tersangka. Polisi juga telah mengumpulkan beberapa barang bukti tindak <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180420/491/911727/pengakuan-dukun-palsu-penipu-belasan-warga-kalijambe-sragen" title="Pengakuan Dukun Palsu Penipu Belasan Warga Kalijambe Sragen">kejahatan</a> seperti kuitansi penyerahan uang Rp25 juta, surat kuasa pengurusan objek tanah kepada Nour Cholish Rifan, ID card atas nama Sugeng, sepeda motor Yamaha Mio, dan beberapa pakaian.</p><p>"[Sugeng Sutrisno] Sudah kami tahan, statusnya tersangka. Dulu [Sugeng] juga pernah berurusan hukum dengan kami. Dia hanya mengaku-ngaku sebagai pengacara padahal bukan pengacara sungguhan. Wong dia hanya lulusan SMA," urai dia.</p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya