SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 diwacanakan menggunakan mekanisme baru.

Kanalsemarang.com,SEMARANG– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menunggu sosialisasi dari pemerintah pusat terkait rencana pemberlakuan peraturan pemerintah mengenai perubahan mekanisme penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2016 guna menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hingga sekarang, pemerintah pusat belum melakukan sosialisasi sehingga kami belum mengetahui isi dari PP perubahan mekanisme penetapan UMP dan belum bisa membahasnya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah Wika Bintang saat dihubungi melalui telepon di Semarang, Jumat (16/10/2015).

Ia menjelaskan belum ditetapkannya PP mengenai perubahan mekanisme penetapan UMP oleh pemerintah pusat itu menyebabkan yang masih berlaku di Jateng terkait penetapan UMP saat ini adalah peraturan gubernur.

“Mekanisme pembahasan mengenai UMP tentu harus melalui pembahasan dan sosialisasi terlebih dulu,” ujarnya.

Pelaksana Tugas Asisten Bidang Kesra Setda Provinsi Jateng Taufik Kurniawan menambahkan bahwa pihaknya tetap menggunakan hukum positif yang berlaku dalam menentukan skala kenaikan pada UMP 2016.

“Kami belum bisa berkomentar banyak karena PP-nya belum turun dan itu juga belum ‘fix’ menggunakan aturan PP atau tidak, tapi yang jelas kami tetap menggunakan aturan yang berlaku yaitu peraturan gubernur soal UMP,” katanya.

Seperti diwartakan, pemerintah pusat melakukan perubahan mekanisme penetapan UMP buruh untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.

Dengan mekanisme baru ini, maka tidak akan ada lagi rapat tripartit antara pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat buruh yang berlangsung setiap tahun menjelang penetapan upah.

Mekanisme ini juga sekaligus menghindari aksi kepala daerah yang dulunya sering memolitisasi keadaan dengan memanfaatkan kenaikan upah agar mendapatkan dukungan politik dari para buruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya