SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Para pengusaha di Jawa Tengah (Jateng) siap menggugat kepala daerah yang tidak mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan dalam menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019.

Hal itu disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi, menanggapi pernyataan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, yang mengizinkan kepala daerah mengajukan UMK 2019 di atas 8,03% atau tidak sesuai dengan PP 78.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jika ada kepala daerah yang menaikan besaran UMK di luar PP 78, kami akan gugat ke pengadilan. Kami tidak segan-segan menempuh jalur hukum untuk melayangkan sengketa ke PTUN [Pengadilan Tata Usaha Negara],” ujar Frans kepada wartawan di Semarang, Kamis (1/11/2018).

Ekspedisi Mudik 2024

Frans menyebutkan kenaikan UMK lebih dari 8,03% sangat memberatkan dunia usaha. Apalagi saat ini dunia usaha tengah lesu, menyusul lemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar.

Selain itu, harga kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM) juga terus mengalami kenaikan. Oleh karena itu, ia pun tak setuju dengan kebijakan gubernur Jateng yang mengizinkan kepala daerah mengajukan UMK di atas 8,03% atau tidak menggunakan aturan PP 78. Meski pun, untuk upah minimum provinsi (UMP) 2019, Pemprov Jateng tetap akan menetapkan kenaikan sesuai peraturan, sekitar 8,03%.

“Kita tegas menolak hal itu, sebab ada beberapa industri yang akan terdampak, terutama sektor tekstil dan farmasi.

Menurut Frans jika UMK dinaikan melebihi PP Nomor 78 akan menjadi pukulan berat bagi pengusaha yang bergerak di sektor farmasi dan pertekstilan dengan kebijakan yang digulirkan Pak Gubernur. Apalagi mayoritas usaha di Jateng bergerak di bidang pertekstilan. Saran saya, patuhilah aturan yang sudah ada[PP 78]. Biar buruh dan pengusaha sama-sama diuntungkan,” jelas Frans.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ganjar mengizinkan pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya tidak menggunakan PP 78/2015 dalam mengusulkan UMK 2019. Jika mengacu PP 78, maka kenaikan UMK pada 2018 naik sekitar 8,03% dari UMK tahun lalu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya