SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KLATEN</strong> — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten belum bisa menetapkan penjabat (Pj) atau pejabat sementara untuk menggantikan<a title="Kades Sedayu Klaten dan Anaknya Jadi Tersangka Korupsi APB Desa" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180704/493/925928/kades-sedayu-klaten-dan-anaknya-jadi-tersangka-korupsi-apb-desa"> Kepala Desa Sedayu,</a> Kecamatan Tulung, Sugiyarti, yang ditetapkan tersangka dugaan penyimpangan APB Desa Sedayu 2016.</p><p>Sugiyarti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan <a title="Indikasi Penyimpangan APB Desa Mlese Dilaporkan ke Kejari Klaten" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180425/493/912505/indikasi-penyimpangan-apb-desa-mlese-dilaporkan-ke-kejari-klaten">korupsi </a>&nbsp;bersamaan anaknya yang menjabat Kadus I Desa Sedayu, Nurul Yulianto. Meski penepatan tersangka keduanya sudah sejak 28 Juni lalu, hingga kini Dispermasdes belum menerima surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten.</p><p>Dispermasdes berencana menonaktifkan sementara kades yang sedang tersangkut kasus hukum. &ldquo;Sampai hari ini kami belum menerima pemberitahuan dari Kejari. Surat itu menjadi dasar untuk pengangkatan Pj. dengan persetujuan BPD [Badan Permusyawaratan Desa],&rdquo; kata Kepala Bidang Penataan dan Administrasi Desa Dispermasdes Klaten, Muh. Mujab, saat ditemui <em>Solopos.com</em>, Rabu (4/7/2018).</p><p>Mujab juga sedang mengurus pemberhentian kades nonaktif <a title="KORUPSI KLATEN : Kades Diberhentikan, Perangkat Desa Barukan Kewalahan Layani Warga" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180315/493/903252/korupsi-klaten-kades-diberhentikan-perangkat-desa-barukan-kewalahan-layani-warga">Barukan</a>, Kecamatan Manisrenggo, Marsudi. Marsudi divonis satu tahun empat bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.</p><p>Marsudi juga harus membayar uang pengganti Rp115.855.332 dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. &ldquo;Tapi kami belum menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Tipikor Seamrang. Yang menerima tembusan surat itu biasanya terdakwa, pengacara, dan Kejaksaan Negeri. Kami sedang memprosesnya ke Semarang. Lalu mengangkat Pj. Kades,&rdquo; kata Mujab.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya