SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Rapat paripurna dengan agenda menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung DPRD Wonogiri, Senin (21/10/2013), batal dihelat lantaran jumlah peserta tidak memenuhi kuorum.

Empat Raperda yang batal ditetapkan itu adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta dua Raperda yang merupakan inisiatif Dewan, yakni Raperda tentang Hubungan Lembaga Desa dengan Pemerintahan Desa dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Wonogiri tahun 2013-2028.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin, dalam rapat paripurna yang sedianya dihelat pukul 09.00 WIB itu Pimpinan DPRD Wonogiri sempat menskors sidang sampai dua kali. Namun, hingga pukul 12.00 WIB, jumlah anggota DPRD yang hadir hanya 29 orang. Padahal agar paripurna penetapan bisa dilaksanakan, paling tidak harus dihadiri dua per tiga anggota atau minimal 33 orang.

Jajaran eksekutif yang sudah datang ke lokasi rapat paripurna pun akhirnya meninggalkan Gedung DPRD Wonogiri dengan hanya membawa satu dokumen laporan panitia khusus yang membahas empat Raperda tersebut.

Anggota DPRD Wonogiri, yang juga Ketua Badan Legislasi (Banleg) dan Ketua Pansus II untuk dua Raperda, Martanto, mengatakan rapat paripurna dengan agenda penetapan empat Raperda akhirnya batal dihelat karena tidak kuorum. Menurutnya, kelanjutan penetapan empat Raperda tersebut akan ditetapkan dalam Badan Musyawarah (Banmus) yang saat ini belum ditentukan jadwalnya.

“Ya dibatalkan karena tidak kuorum. Ditunda nanti. Banmus yang memutuskan kapan rapat paripurna digelar lagi,” ungkap Martanto, kepada Solopos.com, seusai paripurna.

Menanggapi situasi itu, Martanto mengaku dirinya sangat menyayangkan. Apalagi, dua dari Raperda yang rencananya ditetapkan Senin itu adalah Raperda inisiatif Dewan. Dia menambahkan, kendati gagal melangsungkan rapat paripurna, sidang tersebut diwarnai pembahasan mengenai kabar adanya anggota DPRD Wonogiri yang diisukan menjadi calo perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Menurut Martanto, dirinya di hadapan sebagian anggota DPRD yang hadir, meminta Pimpinan Dewan menelusuri oknum anggota DPRD nakal tersebut.

Tak hanya Martanto, anggota DPRD lainnya, yang tergabung sebagai anggota Pansus I, Abdullah Rabbani, juga menyayangkan pembatalan paripurna gara-gara tidak terpenuhinya kuorum. Rabbani menilai kasus yang baru kali pertama terjadi sejak era reformasi itu menunjukkan rendahnya kepedulian anggota DPRD terhadap tugasnya sebagai wakil rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya