SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Istana menegaskan proses yang ditempuh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menetapkan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi sudah benar.

Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, mengatakan undang-undang memberikan wewenang penuh kepada Presiden, DPR dan Mahkamah Agung untuk mengajukan calon hakim konstitusi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pengajuan Patrialis, jelasnya, sudah melalui proses internal di pemerintah. Presiden juga telah mempertimbangkan berbagai pertimbangan dan saran dari instansi terkait.

“Tentu dalam hal ini yang dimaksud adalah Kementerian Hukum dan HAM, kemudian diusulkan lah nama itu,” kata Julian, Selasa (24/12).

Namun, Julian menegaskan Kepala Negara tetap akan menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang Senin malam membatalkan Keputusan Presiden tentang pengangkatan Patrialis dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi.

“Posisi Presiden jelas, beliau sangat menghormati keputusan pengadilan dan menjalankannya, apapun, tapi kita juga taju bahwa dalam setiap putusan masih ada ruang pengajuan banding,” kata Julian.

Sebelumnya, pengangkatan Patrialis dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi digugat oleh Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK (Koalisi-MK). Koalisi MK mengatakan, penetapan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi telah menyalahi aturan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menuntut pemilihan hakim konstitusi dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya