SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam IX menyerahkan berkas persyaratan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Senin (10/9). Keduanya diwakili kerabat Kraton yang mengurusi administrasi.

Berkas milik Sultan diserahkan KRT Jatiningrat didampingi KRT Pujaningrat. Keduanya adalah utusan Penghageng Kawedanan Ageng Paniterapuro, GBPH Joyokusumo yang berhalangan karena pertimbangan kesehatan.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Adapun dari Kadipaten Pakualaman diwakili Penghageng Kawedanan Kasentanan Pakualaman KPH Tjondrokusumo didampingi KPH Kusumoparastho. Penyerahan berkas diserahkan langsung kepada Ketua DPRD DIY sekaligus Ketua Pansus Verifikasi, Yoeke Indra Agung Laksana dan Wakil Ketua DPRD DIY, Sukedi.

Ekspedisi Mudik 2024

Penyerahan berkas berlangsung di ruang rapat paripurna lantai II DPRD DIY. Terlihat ratusan orang yang tergabung dalam berbagai elemen pro Keistimewaan DIY hadir dalam acara tersebut sehingga ruangan penuh. Meski begitu prosesi penyerahan berjalana lancar.

Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana menjelaskan, setelah penerimaan tersebut dilanjutkan pertemuan internal pansus verifikasi.

“Setelah menerima dokumen, sekarang ini akan dilanjutkan rapat verifikasi dilaksanakan secara internal,” jelasnya.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya