SOLOPOS.COM - Paku Alam IX (JIBI/Harian Jogja/dok)

Anglingkusumo (empat dari kanan) (JIBI/Harian Jogja/dok)

JOGJA—Panitia khusus DPRD DIY telah memverifikasi berkas persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Adapun berkas milik KPH Anglingkusumo yang menyatakan diri sebagai Paku Alam IX sama sekali tidak diproses.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Adik tiri Ambarkusumo (Paku Alam IX saat ini), tersebut mengajukan berkas menjadi Cawagub DIY karena mengaku sebagai Adipati Paku Alam IX yang bertahta. Pansus tidak memroses berkas karena sejak awal mereka hanya akan memroses berkas pihak yang menerima surat pemberitahuan dari DPRD DIY.

“Pansus sudah mempunyai kebijakan sejak awal. Bahwa kami akan memroses Ambarkusumo karena selama ini sebagai Paku Alam yang sah,” ujar Anggota Pansus Verifikasi, Arif Rahman Hakim seusai rapat pansus, Senin (17/9).

Menurut dia, jika pansus justru bertindak salah jika memroses berkas milik Anglingkusumo.

“Tentu DPRD memverifikasi yang sah selama ini. Tidak diprosesnya berkasnya Angling bukan berarti gugur karena tidak diperiksa sama sekali. Kami tidak mungkin verifikasi yang bukan pekerjaan kami. Justru kalau memverifikasi malah salah, bukan pekerjaannya kok dikerjakan,” ujar politisi PKS tersebut. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya