SOLOPOS.COM - Cabup-cawabup Sukoharjo Etik Suryani dan Agus Santosa. (Solopos/dok)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Penetapan pasangam calon terpilih Pilkada Sukoharjo 2020 masih menunggu terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, mengatakan BRPK terkait Pilkada 2020 baru akan keluar pada Januari mendatang. "Saat MK mengeluarkan BRPK maka penetapan paslon terpilih hasil pilkada bisa dilakukan," kata Nuril, Selasa (29/12/2020), yang belum bisa menyampaikan tanggal pastinya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nuril mengatakan tahapan pilkada saat ini tinggal menunggu penetapan paslon terpilih. KPU segera menjadwalkan pleno penetapan paslon terpilih hasil Pilkada Sukoharjo maksimal lima hari setelah BRPK diterima. BRPK diterbitkan menyesuaikan dengan jadwal di MK. Mengacu Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020, pencatatan permohonan dalam e-BRPK dilakukan pada 6-15 Januari 2021.

Soroti Tingginya Jumlah Suara Tidak Sah Pilkada Sukoharjo 2020, Joswi: Kok Bisa Ya?

"Kita menunggu surat dari KPU pusat tentang e-BRPK di mana KPU juga menunggu dari MK. Jika mengacu pada peraturan MK tersebut, maka e-BRPK baru turun pertengahan Januari 2021 mendatang," ujarnya.

Seperti diketahui, paslon Etik Suryani-Agus Santosa (EA) keluar sebagai pemenang Pilkada Sukoharjo. Terkait hasil Pilkada tersebut, pasangan Joko Santosa-Wiwaha Aji Santosa (Joswi) tidak melayangkan gugatan ke MK. Sesuai pleno penetapan hasil Pilkada oleh KPU, Paslon EA meraih 266.500 suara (53,34%). Sedangkan paslon Joswi meraih 233.108 suara (46,66%).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya