SOLOPOS.COM - Konferensi pers penetapan tersangka kasus kerusuhan suporter yang digelar di Lobi Polres Sleman, Selasa (26/7/2022)-Harian Jogja - Anisatul Umah

Solopos.com, JOGJA — Anggota Komisi B DPRD Kota Jogja, Antonius Fokki Ardiyanto, menilai penetapan lima orang tersangka dalam kasus tawuran suporter di Jogja pada Senin (25/7/2022) dinilai tidak tepat. Polisi seharusnya menggunakan pendekatan kemasyarakatan dalam kasus tawuran tersebut.

Seperti diketahui, pada Selasa (26/7/2022) Polres Bantul menetapkan lima tersangka dalam kasus tawuran suporter di Jogja. Kelima tersangka itu berinisial GAM, 21, merupakan warga Piyungan, Kabupaten Bantul; tersangka MAL dan TH, 22, warga Gamping, Kabupaten Sleman; AM, 20, warga Sewon, Kabupaten Bantul; MAN, 21, warga Srandakan, Kabupaten Bantul.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Fokki, lima orang tersebut tidak seharusnya ditindak dengan pendekatan hukum. Dia berharap penindakan kepolisian dalam kasus tawuran suporter itu menggunakan pendekatan kemasyarakatan. Pasalnya lima orang tersebut hanya terprovokasi semata.

“Mereka ini hanya merespons apa yang terjadi di kotanya, kebetulan responsnya emosional,” kata Fokki, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: Deretan Kuliner Lezat di Malioboro Jogja yang Wajib Dicoba

Apalagi, kata dia, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itumasih muda dan memiliki masa depan. Menurutnya, ancaman hukuman penjara 10 tahun dalam UU Darurat dinilai tidak tepat diterapkan.

Anggota dewan yang juga merupakan suporter lawas PSIM ini juga ikut mendampingi lima suporter yang ditangkap di Polsek Mlati pada Selasa kemarin.

“Ada satu suporter yang jadi korban karena ada luka-luka, kok malah dibawa ke Polsek dulu, bukannya ke rumah sakit dulu,” jelas dia.

Baca Juga: Ombudsman Jogja Dalami Dugaan Malaadministrasi Kasus Klitih Gedongkuning

Bagi Fokki, tindakan aparat kepolisian dalam menangkap suporter itu tidak tepat. Dia pun mempertanyakan kenapa suporter dari Solo belum ada yang ditangkap hingga sekarang.

“Apalagi dari suporter Solo belum ada yang ditangkap hingga sekarang padahal mereka yang terlebih dulu memprovokasi,” jelasnya.

Sementara ini, Fokki masih menunggu aspirasi warga Jogja lainnya terhadap penetapan tersangka tersebut. “Saya siap mengawal ini, mereka harus diperjuangkan karena masih muda-muda dan memiliki masa depan,” tandasnya.

Baca Juga: Ngaku Mahasiswa Kedokteran, Pemuda Ini Gondol Motor Milik Pacarnya

Penetapan Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Ronny Pradana, menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam peristiwa tawuran suporter. Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka semuanya warga DI Yogyakarta.

Dia memerinci tersangka GAM terlibat tawuran suporter di Jalan Magelang tepatnya di depan SPBU Mlati. Untuk tersangka MAL dan TH terlibat tawuran di depan SPBU Bendan, Jalan Raya Jogja-Solo, Kalasan.

Kemudian tersangka AM terlibat tawuran di depan Taman Makam Pahlawan dr. Wahidin Soedirohoesono. Sedangkan tersangka MAN terlibat aksi tawuran di Jalan Laksda Adisucipto.

Baca Juga: Bangkai Hiu Tutul Terdampar di Pantai Kulonprogo,Karena Perburuan Liar?

“Setelah adanya ribut-ribut kemarin [Senin], antara kedua belah pihak, kami sebut dari kedua wilayah, ada lima tersangka, satu kasus lagi masih penyidikan, dilakukan pemeriksaan calon tersangka,” ucapnya dalam konferensi pers, Selasa (26/7/2022).

Sebelum menetapkan lima orang tersangka, imbuh Ronny, pihaknya mengamankan 36 orang yang terlibat dalam kericuhan tersebut. Ronny pun mempersilakan jika ada korban lain untuk melapor dan akan segera menindaklanjutinya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Anggota DPRD Jogja Heran Suporter Solo Tak Jadi Tersangka Kericuhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya