SOLOPOS.COM - Ilustrasi karaoke (Dok/JIBI)

Penertiban tempat hiburan dilakukan petugas satpol PP Kudus di tempat hiburan karaoke.

Kanalsemarang.com, KUDUS– Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai melakukan razia tempat usaha kafe karaoke di daerah setempat menyusul mulai diundangkannya Peraturan Daerah nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotek, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Menurut Kepala Satpol PP Kudus Abdul Halil di Kudus, Jumat, razia kafe karaoke sudah dimulai pada Kamis (19/11/2015) malam dengan sasaran kafe karaoke di Jalan Lingkar Jati, Kudus.

Dalam razia tersebut, lanjut dia, terdapat satu tempat hiburan karaoke yang masih nekat beroperasi.

Petugas mendapati bangunan yang dijadikan tempat usaha hiburan karaoke tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Selain itu, di lokasi tersebut juga ditemukan adanya minuman keras sebanyak lima botol.

Tiga puluh petugas Satpol PP yang diterjunkan, juga mengoperasi kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) terhadap pengunjung maupun pemandu karaoke.

Dari 10 pemandu karaoke yang diperiksa, terdapat tiga orang yang tidak membawa KTP, sedangkan pengunjung yang berjumlah 15 orang hanya ada satu pengunjung yang tidak bisa menunjukkan KTP.

Pengunjung maupun pemandu karaoke yang tidak membawa KTP, akhirnya dibawa ke Kantor Satpol PP Kudus untuk dimintai keterangannya.

Demikian halnya, peralatan tempat usaha karaoke juga ikut disita petugas karena bangunan yang dijadikan tempat usaha tersebut tidak mengantongi IMB.

“Kami juga mengundang para pemandu karaoke untuk datang ke kantor pada pekan depan untuk diberikan pengarahan,” ujarnya.

Razia serupa, lanjut dia, akan dilakukan di tempat lain yang memang diketahui masih ada tempat usaha karaoke yang beroperasi.

Berdasarkan isi Perda tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke, terutama pada Bab II pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotek, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di wilayah Kudus.

Ancaman atas pelanggaran ketentuan pasal 2, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya