SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Penertiban tempat hiburan dilakukan Pemkot Solo berupa penghentian operasional terhadap tempat hiburan yang melanggar Perda URHU.

Solopos.com, SOLO — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Umat Islam (Luis) Solo menggeruduk Balai Kota Solo, Rabu (26/6/2015) siang. Kedatangan mereka untuk menemui Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan pantauan Solopos.com, sejumlah anggota Luis mendatangi Balai Kota pukul 14.00 WIB. Kedatangan mereka pertama ditemui Wakil Wali Kota (Wawali) Achmad Purnomo. Kemudian, mereka ditemui Wali Kota.

Mereka mendesak Wali Kota menutup dan mencabut izin operasional dua tempat hiburan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2002 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (URHU).

Kedua tempat hiburan itu, yakni Cafe dan Pub North Food di Jl. Honggowongso, serta Relax House di Purwosari. Keduanya nekat beroperasi pada pekan pertama Puasa.

“Kita laporkan ke wali kota dari apa yang kita temukan bersama aparat Kepolisian. Pak wali sudah berjanji menutup setiap pelanggaran terkait dengan Ramadan karena tujuh hari pertama Puasa mestinya tutup, tapi dua hari Senin-Selasa [22-23/6] mereka buka,” ujar juru bicara Luis, Endro Sudarsono ketika dijumpai wartawan seusai bertemu wali kota.

Endro mengungkapkan kedua tempat hiburan itu selain melanggar jam operasional, juga ditemukan puluhan pengunjung dan pengelola di dalam kafe dengan iringan musik. Kemudian menemukan dua orang yang diduga minum minuman keras (miras).

“Kami minta izin usahanya untuk dicabut. Tidak ada deadline tapi kami minta secepatnya untuk mengeksekusi,” pintanya.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan telah menerima surat pengaduan dari Luis terkait dua tempat hiburan yang nekat buka saat pekan pertama puasa. Operasional tempat hiburan itu, kata Wali Kota, jelas sudah melanggar Perda URHU.

Di mana seluruh tempat hiburan harus menutup operasional pada tujuh hari awal Ramadan dan tujuh hari sebelum Lebaran.

“Saya sudah memerintahkan Disbudpar [Dinas Kebudayaan dan Pariwisata] untuk menenhutup dua tempat hiburan itu [Cafe dan Pub North Food, serta Relax House],” kata Wali Kota.

Sementara terkait dengan pencabutan izin kedua tempat hiburan tersebut, Rudy, sapaan akrabnya masih akan mengkajinya. Dia telah memerintahkan Disbudpar untuk mengkaji izin operasional dua tempat hiburan tersebut.

Namun yang jelas, dia sudah menutup dua tempat hiburan tersebut. “Kalau nekat buka ya akan ada tindakan tegas dari kita. Sekarang sudah saya minta tutup, tidak boleh buka,” kata Rudy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya