SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Penandatangan yang dilakukan pada Selasa (21/6/2016) ini tidak melalui proses perundingan dengan legislatif

Harianjogja.com, WONOSARI – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gunungkidul menilai Pemerintah Kabupaten tidak langsung mengambil tindakan pasca persetujuan penertiban tanah SG. Pasalnya dari sisi aturan juga belum ada kejelasan, karena Peraturan Daerah tentang Keistimewaan belum selesai dibahas di DPRD Provinsi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bahkan penandatangan yang dilakukan pada Selasa (21/6/2016) ini tidak melalui proses perundingan dengan legislatif sehingga menimbulkan kekagetan di kalangan dewan. Salah satu keterkejutan ini dirasakan oleh Wakil Ketua DPRD Gunungkidul. Ia mengakui secara kelembangaan, dewan tidak pernah dimintai pertimbangan. Dia pun mengentahui proses persetujuan tersebut melalui berita di koran.

Menurut Supriyadi, sebagai mitra kerja seharusnya pemkab melakukan koordinasi dengan dewan. Apalagi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut juga menggunakan anggaran yang tertuang dalam program kerja yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

“Saya nilai pemkab terlalu tergesa-gesa, harusnya dipelajari terlebih dahulu. Apalagi masalah ini baru tahap awal dan payung hukumnya juga belum jelas,” kata Supriyadi kepada wartawan, Rabu (22/6/2016).

Dia pun berharap pemkab tidak langsung menjalankan perintah dari perjanjian tersebut. Ada baiknya, proses dilakukan setelah ada kepastian mengenai payung hukum yang tertuang dalam perdais. “Ini demi kebaikan bersama. toh saat sekarang, perdais tentang pertanahan yang masih dibahas di dewan provinsi,” kata Politikus PAN itu.

Hal senada disampaikan anggota Fraksi PKS DPRD Gunungkidul Arif Wibowo. Menurut dia, dampak tidak dilibatkannya dalam pembahasan, dewan pun gamang saat ditanyai mengenai persetujuan tersebut. Ia menegaskan, statmennya ini bukan untuk menyalahkan pemkab, namun hal tersebut untuk mengingatkan alangkah lebih baik dalam penentuan kerja sama juga meminta pertimbangan dari wakil rakyat. “Jika itu dilakukan, kami jadit tahu persetujuan itu untuk apa,” kata Arif.

Penasihat Hukum Keraton Yogyakarta Achiel Suyanto mengatakan, pendataan tanah-tanah kraton bertujuan untuk mengetahui luasan pasti tanah SG. Setelah jumlahnya diketahui maka akan dilakukan penyertifikatan, karena sesuai dengan amanat undang-undang, setiap tanah harus ada bukti sertifikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya