Satpol PP bersama Kesbangpol dan Linmas Wonogiri, Panwaslu Kabupaten dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri menertibkan spanduk partai politik (Parpol) di Alun-Alun Wonogiri, Sabtu (4/5/2013). Pemasangan itu dianggap menyalahi Surat Keputusan Bupati No 188/2008 tentang Lokasi yang Diizinkan untuk Pemasangan Alat Peraga dan Penggunaan Fasilitas Umum Dalam Rangka Kampanye Peserta Pemilu di Kabupaten Wonogiri.
PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi