Satpol PP bersama Kesbangpol dan Linmas Wonogiri, Panwaslu Kabupaten dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri menertibkan spanduk partai politik (Parpol) di Alun-Alun Wonogiri, Sabtu (4/5/2013). Pemasangan itu dianggap menyalahi Surat Keputusan Bupati No 188/2008 tentang Lokasi yang Diizinkan untuk Pemasangan Alat Peraga dan Penggunaan Fasilitas Umum Dalam Rangka Kampanye Peserta Pemilu di Kabupaten Wonogiri.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi