Solopos.com, KARANGANYAR — Ratusan reklame yang dipasang di sepanjang Jl.Lawu, dan Jl.Solo-Tawangmangu, Karanganyar, dikukut oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar, Kamis (14/8/2014).
Reklame tersebut telah kadaluwarsa dan tidak diperpanjang izinnya. Sejumlah reklame permanen berbahan besi dan ditanam ke tanah terpaksa digergaji oleh petugas.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Pantauan Kasi Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto menerangkan selain mencabut reklame yang telah habis masa berlakunya, puluhan reklame yang dipasang di pohon dan tiang juga turut dicopot. “Selain tidak pada tempatnya, reklame yang dipasang di pohon mengganggu estetika. Hasil razia selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP,” kata dia. Joko mengatakan reklame tanpa izin merugikan negara senilai jutaan rupiah, lantaran tak membayar pajak retribusi. Hasil penyisiran Kamis, petugas mendapati 225 banner kecil, 24 spanduk, 18 baliho kecil, dan empat baliho besar.