SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP melepas reklame yang telah habis masa berlakunya di Jl.Lawu, Karanganyar, Kamis (14/8/2014). (JIBI/Solopos/Mariyana Ricky P.D.)

Solopos.com, KARANGANYAR — Ratusan reklame yang dipasang di sepanjang Jl.Lawu, dan Jl.Solo-Tawangmangu, Karanganyar, dikukut oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar, Kamis (14/8/2014).

Reklame tersebut telah kadaluwarsa dan tidak diperpanjang izinnya. Sejumlah reklame permanen berbahan besi dan ditanam ke tanah terpaksa digergaji oleh petugas.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pantauan , tim Satpol PP yang terdiri atas 10 petugas itu menyisir Jl. Lawu mulai dari Bejen hingga ke Palur, Jaten, berlanjut ke Jl. Solo-Tawangmangu, di sekitar Universitas Surakarta (Unsa).

Kasi Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto menerangkan selain mencabut reklame yang telah habis masa berlakunya, puluhan reklame yang dipasang di pohon dan tiang juga turut dicopot.

“Selain tidak pada tempatnya, reklame yang dipasang di pohon mengganggu estetika. Hasil razia selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP,” kata dia.

Joko mengatakan reklame tanpa izin merugikan negara senilai jutaan rupiah, lantaran tak membayar pajak retribusi. Hasil penyisiran Kamis, petugas mendapati 225 banner kecil, 24 spanduk, 18 baliho kecil, dan empat baliho besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya