SOLOPOS.COM - Para personel Satpol PP Sragen membongkar lapak PKL di kawasan Hutan Kota Kiai Balak Plumbungan, Karangmalang, Sragen, Senin (13/11/2017). (Istimewa/Sugeng Priyono/Satpol PP Sragen)

Penertiban PKL Sragen dilaksanakan di sekitar hutan kota Kiai Balak Plumbungan.

Solopos.com, SRAGEN — Tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen menertibkan 12 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan hutan kota yang juga Bumi Perkemahan Kiai Balak Plumbungan, Karangmalang, Sragen, Senin (13/11/2017). Kawasan hutan kota merupakan daerah terlarang bagi PKL.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Para PKL yang digusur tim gabungan itu pun sempat mengadu ke Kantor Kelurahan Plumbungan, Karangmalang, Sragen, Selasa (14/11/2017). Kedatangan mereka diterima Kepala Kelurahan Plumbungan Budiyanto. Karena tidak memiliki wewenang, Budiyanto menyarankan kepada para PKL untuk menanyakan hal itu ke DLH Sragen.

“Ya, Senin kemarin memang ditertibkan tim DLH dan Satpol PP. Ada 12 PKL yang digusur karena kawasan hutan kota memang dilarang bagi PKL. Kalau mereka berjualan lagi ya ditertibkan lagi. Kami berencana untuk memagar kawasan hutan kota itu supaya tidak dimanfaatkan PKL untuk berjualan,” ujar Kepala DLH Sragen, Nugroho Eko Prabowo, saat ditemui di Gedung DPRD Sragen, Selasa.

Nugroho menjelaskan para PKL itu bisa membahayakan lingkungan sekitar terutama bagi kawasan hutan kota. Ketika ada kompor di sana, Nugroho khawatir apinya bisa merembet ke ranting atau semak-semak kering saat musim kemarau.

Di sisi lain, Nugroho khawatir munculnya sampah di kawasan hutan kota juga berdampak pada banyaknya sampah berserakan. “Faktor kebersihan dan pemeliharaan lingkungan jadi pertimbangan utama. Yang jelas kawasan hutan kota itu bukan untuk PKL,” tambahnya.

Dia sebenarnya masih memberi ruang bagi PKL untuk berjualan saat ada kegiatan kemah di Bumi Perkemahan Kiai Balak. “Kalau pas ada kemah ya silakan berjualan. Begitu kemah selesai ya PKL harus bersih lagi,” katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen, Tasripin, menyampaikan penertiban PKL di hutan kota Plumbungan itu dilakukan tim gabungan DLH dan Satpol PP dengan melibatkan 22 personel dan menggunakan empat mobil.

Data dari Bidang Ketentraman Ketertiban Masyarakat dan Linmas Satpol PP Sragen menyebut hanya tujuh lapak PKL yang dibongkar dan dirobohkan tim gabungan. Sementara lima PKL lainnya bersedia membongkar lapak mereka sendiri dengan batas akhir Rabu (15/11/2017).

“Kami hanya mem-back up saja kegiatan DLH. Penertiban PKL di Hutan Kota ini menjadi contoh bagi OPD [organisasi pemerintah daerah] lainnya. Jadi jangan semua permasalahan PKL itu dibebankan ke Satpol PP tetapi wewenangnya ada di OPD terkait dan Satpol PP siap mengamankan atau mengeksekusi,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya