SOLOPOS.COM - PENERTIBAN PKL—Tim gabungan Satpol PP, Dishubkominfo dan BLH menertibkan seorang PKL di pinggir Jl Raya Sukowati, tepatnya di dekat Bank Jateng Beloran, Sragen, Selasa (27/3/2012). (Tri Rahayu/JIBI/SOLOPOS)

PENERTIBAN PKL—Tim gabungan Satpol PP, Dishubkominfo dan BLH menertibkan seorang PKL di pinggir Jl Raya Sukowati, tepatnya di dekat Bank Jateng Beloran, Sragen, Selasa (27/3/2012). (Tri Rahayu/JIBI/SOLOPOS)

SRAGEN-Tim gabungan Satpol PP, Dishubkominfo dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sragen menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jl Raya Sukowati, mulai Gambiran-Nglorog, Selasa (27/3/2012). Sedikitnya 57 PKL dilarang berjualan di pinggir atau di trotoar jalan protokol mulai Rabu (28/3) ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penertiban PKL tersebut didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati No 511.3/06/449/87 tentang Lokasi yang Tidak Diizinkan oleh PKL. SK tersebut melarang PKL berjualan di sepanjang Jl Raya Sukowati mulai pukul 06.00-18.00 WIB dan sepanjang jalan milik Pemkab Sragen.

Sebagai tindak lanjut SK Bupati, dua tim gabungan disebar untuk memberi peringatan tertulis kepada PKL yang nekat berjualan di tepi jalan raya. Tim yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dan BLH dibagi dua, yakni tim satu ke arah timur dan tim dua ke arah barat.

Aparat gabungan itu memberi penjelasan agar para PKL mencari lokasi lain untuk berjualan. Para PKL juga diminta membuat surat pernyataan yang berisi kesanggupan mentaati SK Bupati itu. Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Sragen, Sukamto, saat dijumpai solopos.com, di sela-sela penertiban, mengungkapkan sebelumnya tim gabungan sudah melakukan pendataan dan imbauan kepada para PKL untuk tidak berjualan di pinggir jalan raya.

“Banyaknya PKL di pinggir jalan raya berpotensi menghambat lalu lintas. Berdasarkan pendataan awal, tercatat ada 57 PKL yang berjualan di tepi jalan. Mereka kami beri peringatan tertulis agar mulai besok tidak berjualan di tepi jalan dan mencari lokasi alternatif lainnya,” tegasnya.

Salah seorang PKL di Beloran, Heni, 30, mengatakan kalau mencari lokasi lain, apalagi agak masuk ke dalam penghasilannya berkurang signifikan. Dia mengaku perbandingan setengah banding satu untuk
penghasilan antara di tepi jalan dan di lokasi agak masuk ke pekarangan.

“Katanya Bupati itu membela wong cilik. Buktinya malah ngrekasake wong cilik. Kami kan juga butuh biaya untuk anak sekolah. Apalagi sulung saya sudah mau masuk SMP,” keluhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya