SOLOPOS.COM - ilustrasi parkir (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Harianjogja.com, JOGJA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja melakukan penertiban parkir melalui tindakan persuasif hingga jalur hukum.

Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan Kota Jogja, Sugeng Sanyoto, Sabtu (5/10/2013). mengatakan selama ini, upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Jogja untuk menertibkan parkir liar adalah dengan melakukan razia secara rutin baik untuk juru parkir liar dan warga yang melanggar parkir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Juru parkir liar akan memperoleh pembinaan hingga sanksi tindak pidana ringan di pengadilan, sedangkan pelanggar parkir dikenai tilang oleh kepolisian,” jelasnya, Sabtu (5/10/2013).

Selain itu, juga dilakukan kebijakan mengunci ban kendaraan bermotor atau menderek kendaraan bermotor yang menyalahi aturan parkir.

“Untuk dua kebijakan itu, sudah ada aturan hukumnya dalam bentuk peraturan wali kota sehingga kami bisa melakukannya meskipun tidak menjadi fokus utama penertiban,” katanya.

Sugeng menyatakan, pihaknya akan tetap mendahulukan upaya-upaya persuasif dalam penertiban parkir liar. Pihaknya juga tidak akan latah meniru kebijakan cabut pentil ban kendaraan sebagai upaya penertiban parkir.

“Apabila upaya persuasif dan tilang tidak lagi mempan, maka kami akan kembali efektifkan tindakan penertiban dengan mengunci dan menderek kendaraan yang menyalahi aturan parkir,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya