SOLOPOS.COM - Ilustrasi baan bakar minyak (BBM) kebutuhan nelayan. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Penertiban nelayan masih punya PR besar, salah satunya masih banyak pemilik kapal yang tak memiliki NPWP.

Solopos.com, SEMARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindentifikasikan sekitar 632 pemilik kapal di atas 30 groos ton yang telah memiliki izin belum mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi S.P. mengatakan berdasarkan data yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, jumlah pemilik kapal yang telah memperoleh izin mencapai 1.836 buah.

”Dari jumlah pemilik kapal di atas 30 groos ton [GT] yang telah memperoleh izin sebanyak 1.204 telah memiliki NPWP, sisanya 632 pemilik kapal teridentifikasi belum mempunyai NPWP,” katanya tanpa memerinci lebih lanjut pada Lokakarya Media Anti Korupsi di Semarang, Selasa (19/5/2015).

Masih banyaknya pemilik kapal yang belum memiliki NPWP ini, lanjut Johan Budi, menyebabkan kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor perikanan. Dalam kurun tiga tahun terakhir, sektor ini hanya menyumbang sekitar 0,02 persen terhadap total penerimaan pajak nasional.

Dia menyebutkan pada 2011 penerimaan PNBP sumber daya perikanan senilai Rp183 miliar, pada 2012 senilai Rp215 miliar, dan 2013 senilai Rp229 miliar. Padahal nilai produksi perikanan laut pada 2011 senilai Rp64,5 triliun, pada 2012 senilai Rp72 triliun, dan pada 2013 senilai Rp77 triliun.

”Kontribusi PNBP sumber daya perikanan rata-rata sebesar 0,3 persen per tahun, tidak sebesar nilai produksi ikan laut,” tandas Johan Budi.

KPK, imbuh dia, juga menemukan bukti hampir semua data pada dokumen kapal perikanan tidak sesuai data hasil verifikasi di lapangan, seperti ukuran panjang, lebar, jenis, nomor dan kekuatan mesin.

Untuk mengatasi persolaan sektor kelautan ini, sambung Johan Budi, KPK menyelanggaran rapat monitoring dan evaluasi (monev) di empat provinsi yakni Jawa Barat; Jawa Tengah; Daerah Istimewa Yogyakarta; dan Jawa Timur di Gradikan Bhakti Praja, komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (18/5/2015).

Salah satu agenda utama monev yang disampaikan kepala daerah empat provinsi tersebut adalah kemajuan implementasi empat fokus area rencana aksi yang sudah disepakati. ”Empat fokus itu adalah, penyusunan tata ruang wilayah laut, penataan perizinan, pelaksanaan kewajiban para pihak, dan pemberian dan perlindungan hak-hak masyarakat,” ungkap Johan Budi.

Monev ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan rencana aksi bersama penyelamatan sumber daya alam kelautan antara KPK dengan 19 kementerian, tujuh lembaga negara, dan para Gubernur dari 34 provinsi pada 19 Maret 2015 di Istana Negara. Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Ilegal Fishing Kementerian Perikanan dan Keluatan, Mas Ahmad Santosa mengungkapkan telah menemukan sejumlah fakta terkait pelanggaran-pelanggaran di sektor kelautan.

”Kami menemukan pelanggaran sekitar 1.132 eks kapal asing yang berlayar di laut Indonesia,” kata dia kepada wartawan seusai menghadiri monev penyelamatan sumber daya alam Indonesia sektor kelautan di Semarang.

Kapal-kapal itu, sambung dia, diketahui memalsukan dokumen dan isi kapal yakni mestinya ukuran antara 100 GT-300 GT, tapi dilaporkan di bawah 50 GT. Di samping itu satu izin kapal dibuat untuk tiga hingga lima kapal eks asing ketika beroperasi. ”Jika dihitung, dari 1.132 dikali tiga izin akan mencapai 3.500 hingga 5.000 kapal eks kapal asing yang menjarah hasil laut Indonesia,” beber dia.

Dia setuju jika Menteri Susi memperpanjang kembali moratorium izin eks kapal asing yang berakhir pada April 2015, diperpanjang sampai Oktober 2015. ”Perpanjangan moratorium dilakukan karena butuh analisis dan evaluasi eks kapal asing secara mendalam,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya