SOLOPOS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Penertiban nelayan yang dilaksanakan Menteri Susi Pudjiastuti membuat asosiasi nelayan merasa shock karena diberlakukan tanpa sosialisasi.

Solopos.com, JAKARTA – Beragam asosiasi perikanan dan nelayan menilai kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti otoriter karena tidak melibatkan mereka serta diberlakukan tanpa sosialisasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami saat ini sedang shock dengan kebijakan Ibu Menteri Susi,” kata Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Yussuf Solichin dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Menurut Yussuf, pihaknya pada awalnya sangat bangga memiliki Menteri Kelautan dan Perikanan yang membuat gebrakan tentang illegal fishing (pencurian ikan).

Namun, lanjutnya, kebanggaan itu berbalik dengan sejumlah kebijakan yang mulai dikeluarkan sejak Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan dalam jajaran Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo.

Berbagai kebijakan Menteri Susi yang dikritik oleh para asosiasi perikanan adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56/2014, No. 57/2014, No. 58/2014, No. 1/2015, dan No. 2/2015.

Sejumlah kebijakan itu antara lain terkait dengan moratorium perizinan kapal penangkap ikan, larangan transshipment (alih muatan di tengah laut), dan juga pembatasan sejumlah komoditas seperti lobster, serta pembatasan penyaluran BBM bersubsidi kepada kapal penangkap ikan.

Yussuf menegaskan pihaknya dan juga berbagai asosiasi perikanan lainnya tidak pernah diajak berbicara dalam pembuatannya atau disosialisasikan drafnya tetapi secara tiba-tiba langsung diberlakukan di lapangan.

“Mengelola negara tidak sama dengan mengelola perusahaan. Mengelola negara tidak sama dengan mengelola warung kopi,” kata dia.

Padahal, ia mengingatkan bahwa di dalam negara yang demokratis seharusnya semua kebijakan harus diserap aspirasinya dan jangan tiba-tiba diberlakukan secara sudden death (tiba-tiba).

Menurut dia, dengan Permen KP yang telah dikeluarkan Menteri Susi selama ini dinilai tidak membuat negara melindungi nelayan dalam negeri serta juga tidak bisa menyejahterakan nelayan. “Kebijakan ini menyimpang dari falsafah negara,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya