SOLOPOS.COM - Dua nelayan memasang spanduk terima kasih kepada Presiden Jokowi di lambung kapal mereka yang tengah bersandar di Pelabuhan Paotere, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (21/5/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Darwin Fatir)

Penertiban nelayan asing dan aturan baru penangkapan ikan tak selamanya dinilai positif. Justru, JK menyurati Susi Pudjiastuti.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) diketahui mengirimkan surat kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan memintanya mengevaluasi kebijakan kementerian. Bagaimana rincian isi surat tersebut?

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan surat Wakil Presiden Nomor B02/Wapres/03/2016, perihal tindak lanjut kunjungan kerja ke Maluku dan Sulawesi Utara 16-18 Maret 2016, disebutkan sejumlah data hasil kunjungan. Ada penurunan produksi pengolahan ikan sehingga Menteri Susi Pudjiastuti diminta mengevaluasi kebijakannya.

“Setelah mengadakan peninjauan di Maluku dan Sulawesi Utara pada 16-18 Maret 2016, bersama Menteri Perindustrian dan dua Direktur Jenderal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Gubernur Maluku, dapat saya sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Terjadi peningkatan populasi ikan sehingga penangkapan nelayan setempat meningkat.
2. Akibat ketentuan-ketentuan dan kebijakan menteri, antara lain moratorium, pelarangan transhipment dan pengaturan sertifikasi kapal mengakibatkan ribuan kapal nelayan yang besar baik ex asing atau milik nasional tidak dapat berlayar dan menangkap ikan sehingga:
– Hasil produksi pengolahan ikan dan ekspor sangat menurun.
– Terjadi pengangguran pekerja di kapal dan pabrik pengolahan dan cold storage, berdasarkan data: Di Ambon produksi hanya 30% dari kapasitas. Di Tual produksi berhenti sama sekali. Hal itu berdampak pada industri pengolahan ikan di wilayah Maluku. Terdapat 10.800 orang (84%) yang dirumahkan (PHK) dari total 12.848 orang yang terdata sebagai pekerja di industri pengolahan ikan pada 2014. Di Bitung produksi Januari-Februari 2016 hanya 7% dari kapasitas terpasang.
– Akibat selanjutnya:
a. Terjadi penurunan ekspor secara drastis. Nilai ekspor Provinsi Maluku menurun dari US$173,58 juta pada 2014 menjadi US$44,79 juta pada 2015 atau menyusut hingga 74,2%. Khususnya nilai ekspor ikan dan udang menurun dari US$90,19 juta pada 2014 menjadi US$3,75 juta pada 2015.
b. Penurunan pajak dan pendapatan daerah.
c. Penurunan PNBP KRP.

Hal-hal tersebut dapat mengakibatkan timbulnya masalah sosial di daerah-daerah perikanan Maluku dan Sulawesi Utara. Tingkat pengangguran terbuka Provinsi Sulawesi Utara meningkat hampir 2%. Tingkat pengangguran terbuka Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, meningkat 2%, sedangkan tingkat kemiskinan di kedua provinsi naik 1%.

Kebijakan untuk menghentikan illegal fishing sangat didukung dan perlu diteruskan, tetapi kebijakan perlu dievaluasi sehingga usaha perikanan nasional ataupun investasi asing yang resmi dapat bangkit kembali dan dapat meningkatkan tangkapan dan produksi sehingga meningkatkan lapangan kerja, ekspor, serta pajak sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pada umumnya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya