SOLOPOS.COM - Ilustrasi Andong (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi Andong (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi Andong (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Andong atau kereta kuda wisata dilarang beroperasi di koridor Jl. Jenderal Sudirman (Jensud), Solo. Selain dapat memperpadat arus lalu lintas, jalur utama jalan tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pernyataan itu diungkapkan Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Matrius, Senin (12/8/2013). Kepada Solopos.com lebih jauh ia menyampaikan, berdasarkan pemantauan beberapa hari terakhir andong terlihat beroperasi di koridor Jensud. Andong yang melintas di koridor Jensud mengakibatkan arus lalu lintas semakin padat. Bahkan, andong disebut Matrius dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Berdasar laporan yang diterima, kata Matrius, ada tiga kejadian lakalantas di koridor itu yang melibatkan andong.

“Selain itu, Jl Jensud memang bukan untuk kendaraan tidak bermotor, tetapi hanya untuk kendaraan bermotor,” tegas Matrius.

Andong wisata dikatakan Matrius tetap diperbolehkan beroperasi mengangkut wisatawan atau penumpang lain di sekitar Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Jalur yang bisa dilalui andong wisata yakni jalur lambat Jl. Slamet Riyadi atau jalur lambat di jalan lainnya.  “Kami sangat mendukung beroperasinya andong untuk menarik wisatawan di Solo. Namun, akan lebih baik andong-andong itu beroperasi di jalur yang telah ditentukan, seperti jalur lambat. Semua ini demi kelancaran lalu lintas,” imbuh Matrius.

Tindak Tegas

Ia tidak menyebut waktu mulai berlakunya larangan tersebut. Saat ini petugas di lapangan telah diinstruksikan untuk menertibkan andong yang melintas di koridor Jensud. Kusir andong yang masih beroperasi akan diimbau agar tidak lagi melalui jalur utama. Tindakan tegas bakal dilakukan, lanjut Matrius, apabila imbauan dan teguran tidak diindahkan kusir.

“Kalau masih tidak tertib kami akan menyita andong itu.”

Larangan itu juga berlaku bagi bendi atau kereta kuda kecil dan becak hias yang biasa beroperasi kawasan Stadion Manahan. Kedua alat transportasi tersebut hanya diperbolehkan beroperasi di jalur lambat dan dilarang beroperasi di badan Jl. Adisucipto. Bendi dan becak hias selama ini terpantau kerap menggunakan badan Jl Adisucipto. Hal itu dinilai Matrius mengganggu arus lalu lintas di jalan tersebut.

Sementara itu, salah satu kusir andong, Mujiono, 37, saat ditemui Solopos.com di sekitar Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, mengatakan belum mengetahui larangan itu. Ia meragukan jika andong lewat di jalur lambat bisa menyelesaikan masalah kemacetan di jalan itu. “Kalau kami lewat di jalur lambat justru ada masalah baru. Soalnya di jalur lambat itu banyak kendaraan parkir. Akibatnya jalan menjadi sempit. Andong ya tidak bisa lewat,” ulas warga Jajar, Laweyan, Solo itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya