SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Solo mulai membidik uji kelayakan kendaraan (kir) roda tiga. Hal ini menyusul ratusan kendaraan modifikasi roda tiga yang biasa digunakan untuk niaga belum tersentuh regulasi peraturan lalu lintas.

Kepala bidang (Kabid) Teknik Sarana dan Prasarana, Dishubkominfo Solo, Arif Handoko kepada wartawan, Selasa (15/10/2013) mengatakan ada ratusan kendaraan roda tiga yang beroperasi di kota Solo. Jumlah tersebut perkirakan terus bertambah seiring penggunaannya sebagai moda niaga dan jasa.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Kami tidak punya data pasti. Tapi jumlahnya sampai ratusan,” katanya.

Arif menerangkan kendaraan roda tiga untuk keperluan niaga ini terdapat beberapa merek pabrikan. Kendaraan roda tiga untuk jasa, imbuh dia, biasanya dipakai mendistribusikan sampah rumah tangga ke tempat pembuangan sementara (TPS).

Diakuinya, operasional keberadaan kendaraan roda tiga selama ini belum ada yang mengawasi. Karena iu, pihaknya akan memulai dengan kewajiban menguji KIR.

“Kami akan melakukan sosialisasi ke sejumlah penyedia kendaraan serta tempat usaha niaga. Jangann sampai operasional kendaraan ini tidak ada yang mengawasi,” katanya.

Arif menerangkan uji KIR kendaraan roda tiga dilatarbelakangi kekhawatiran moda transportasi ini dari aspek keamanan di jalan raya.

Pengujiannya akan dimulai tahun depan melalui landasan Perda Nomor 9/2011 tentang retribusi.
Kendaraan roda tiga nantinya akan dikenakan retribusi uji KIR setara dengan kendaraan di bawah JBB (jumlah berat bersih) 5.000 kilogram.

“Jenis kendaraan ini juga akan dikenakan aturan uji KIR seperti kendaraan niaga dan jasa lainnya, di antaranya uji berkala setiap enam bulan,” terangnya.

Pengujian KIR kendaraan roda tiga, lanjutnya, berpotensi menaikkan pendapatan asli daerah (PAD). Pada tahun ini, pihaknya menargetkan mampu meraup PAD Rp1,4 miliar dengan sasaran bus, truk, angkutan umum, angkutan barang, kendaraan pribadi, hingga ambulans dan mobil pemadam kebakaran.

“Kami masih akan melakukan uji KIR gratis dua kali hingga akhir tahun. Total pengujian gratis ada enam kali di tahun ini,” tegasnya.

Indah Septiyaning W/JIBI/Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya