SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO –– Penertiban terhadap koperasi ‘bandel’ di Solo terus berlanjut.

Setelah menutup lembaga simpan pinjam ilegal yang mengatasnamakan koperasi, Selasa (12/11/2013) lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kembali menutup tiga koperasi yang sudah habis izin dan badan hukumnya.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Kabid Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop UMKM) Solo, Didik Adi Putranto, menyampaikan ketiga kopeasi yang telah dibidik untuk dibekukan dan ditutup adalah Koperasi Serba Usaha (KSU) Dana Sakti yang berlokasi di depan Kelurahan Banyuanyar, KSU Trihastu di Pasar Cinderamata dan KSU Dwipa Dian Arta yang berada di kompleks Pasar Nusukan.

“Dua KSU yaitu Dana Sakti dan Trihastu sudah kami tertibkan Kamis (14/11) kemarin. Kalau KSU Dwipa Dian Arta sudah kami datangi tapi kami masih berusaha agar bisa bertemu terlebih dahulu dengan pengurusnya,” kata Didik, saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya, Jumat (15/11/2013).

Selain memasang banner berisi pengumuman bawa koperasi yang dimaksud sudah tidak punya izin operasional simpan pinjam, Pemkot Solo juga melepas papan nama koperasi yang masih terpasang.

Dia menjelaskan, ketiga koperasi tersebut rata-rata sudah habis masa izin berlaku untuk pelayanan simpan pinjam. Selain itu, badan hukum koperasi semuanya sudah kadaluwarsa.  “Dan sejauh ini tidak pernah ada upaya dari pengurus untuk memperbaharui atau memperpanjang badan hukum.”

Seperti KSU Trihastu, yang badan hukumnya sudah habis sejak 2012 lalu. Sedangkan Dwipa Dian Arta sudah habis sejak Juni 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya