SOLOPOS.COM - Logo Ombudsman (Youtube.com)

Penertiban Kios di kompleks Matahari Plasa Kudus ditolak para pedagang.

Semarang.com, KUDUS – Penyegelan 15 kios pedagang di kompleks Matahari Plasa Kudus, Rabu (10/2/2016) dan penolakan pencabutan gugatan perdata di pengadilan negeri setempat berujung dengan pengaduan ke perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jateng Achmad Zaid membenarkan adanya pengaduan dari pedagang dan kuasa hukum mereka kepada pihaknya.

“Kami akan mengkajinya terlebih dahulu, guna memastikan substansi laporannya apakah sama dengan materi gugatan pedagang di PN Kudus atau tidak. Berdasarkan ketentuan, ketika ada kesamaan dengan materi gugatan, maka keputusannya Ombudsman tidak berhak dilanjutkan,” ujarnya.

Sebaliknya, lanjut Achmad Zaid, ketika substansi laporannya berbeda, tentu akan dikaji kemungkinan ada tidaknya penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi atau pelanggaran lain sebelum memberikan rekomendasi.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus pada Rabu menyegel 15 kios di kompleks Matahari Plasa Kudus yang belum memperpanjang sewa.

“Saat hendak mengurus pembukaan segel kios agar bisa berjualan kembali, saya memang diminta untuk mencabut gugatan setelah menemui bagian aset hingga Asisten III Setda Kudus,” kata Meiwati, salah seorang pedagang yang menempati kios di kompleks Matahari Plasa Kudus.

Sementara, para pedagang menolak permintaan dari pegawai pemerintah kabupaten setempat untuk mencabut gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kudus.

Meiwati mengakui sempat protes karena sebelumnya tidak ada persyaratan terhadap pedagang yang hendak memperpanjang sewa kios harus mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Kudus.

Menurut dia, urusan gugatan hukum yang diajukan merupakan hak asasi yang dijamin undang-undang dan hal itu tidak ada urusannya dengan sewa atau buka segel kiosnya.

Pedagang mengaku bingung dengan keinginan Pemkab Kudus, karena permintaan agar memperpanjang sewa sudah dipenuhi, justru meminta persyaratan tambahan yang dianggap sebagai salah satu bentuk intimidasi, sehingga pedagang melaporkan persoalan tersebut ke Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah.

“Harapannya, Ombudsman turun tangan terkait persoalan tersebut,” ujarnya.

Kuasa Hukum Pedagang Matahari Plasa Kudus Sigit Wahyudi menyayangkan langkah Pemkab Kudus yang melakukan intimidasi terhadap pedagang dan menilai Pemkab Kudus terkesan panik dengan adanya gugatan tersebut.

“Harusnya pemkab menghormati proses hukum yang sedang berjalan sehingga bisa diketahui pihak yang berhak memiliki kios tersebut. Terkait dengan hasil akhir dari gugatannya kami menyerahkan kepada hakim pengadilan. Apa pun hasil putusan dari Pengadilan Negeri Kudus kami akan menghormatinya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya