SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Penertiban kios di Plasa Matahari dibawa ke meja hijau.

Semarangpos.com, KUDUS – Pedagang yang menempati kios di kompleks Matahari Plasa Kudus di Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, menuntut pemkab setempat beserta tergugat I dan II membayar ganti rugi Rp5,46 miliar.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Dalam sidang perdana tersebut, kuasa hukum pedagang Matahari Plasa Kudus Sigit Wahyudi di Kudus, Kamis (11/2/2016), menyatakan ganti rugi merupakan tuntutan alternatif karena tuntutan utamanya berupa perpanjangan hak guna bangunan (HGB) atas kios yang ditempati kliennya.

Saat membeli, kata dia, kliennya juga mendapat jaminan dari pihak tergugat I dan II, bahwa kios-kios yang dibeli merupakan milik tergugat I dan II serta tidak dalam sengketa dengan pihak lain.

Jika HGB berakhir pada 5 Juni 2009, kata dia, kliennya dijanjikan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tergugat I dan II juga akan membantu memperpanjang HGB tersebut.

Kenyataannya, lanjut dia, pihak tergugat I dan II tidak melakukannya sehingga merugikan pemilik kios Kudus Plasa.

Oleh karena itu, kata dia, kliennya berinisiatif mengajukan permohonan pembaharuan atas HGB di atas hak pengelolaan (HPL) milik tergugat III (Pemkab Kudus) ke tergugat IV (BPN), namun permohonan ditolak dengan alasan pengajuan kembali sertifikat HGB yang lama maupun yang baru harus mendapat persetujuan dari pemegang HPL.

Adapun pihak tergugat I, yakni PT Pratama Eradjaya yang merupakan pengembang bangunan Matahari Plasa dan tergugat II Hengky Gunawan Prasetiyo.

Penggugat juga meminta putusan sela agar kios yang disegel bisa dilepas sehingga pedagang bisa berjualan kembali.

Kepala Bagian Hukum Setda Kudus Suhastuti mengungkapkan, pada agenda persidangan berikutnya akan menyiapkan jawaban atas tuntutan yang disampaikan kepada penggugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya