SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyegelan kios (JIBI/Solopos/Dok.)

Penertiban kios di Plasa Matahari Kudus tetap dilakukan Satpol PP meski proses pengadilan masih berlangsung.

Semarangpos.com, KUDUS – Pedagang yang menempati kios di kompleks Matahari Plasa Kudus, Jawa Tengah, menyesalkan tindakan Satpol PP setempat yang menyegel kios karena proses gugatan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kudus, Rabu (10/2/2016).

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Dalam penyegelan belasan kios di kompleks Matahari Plasa Kudus, Rabu, Satpol PP Kudus mengerahkan puluhan personel yang didampingi sejumlah personel dari kepolisian serta Bagian Aset Daerah Kudus dan Asisten III Setda Kudus Mas’ut.

Beberapa kios yang menjadi sasaran penyegelan oleh petugas Satpol PP terlihat tutup sehingga makin memudahkan proses penyegelan kios yang ada di lantai pertama tersebut.

Petugas sedikit mendapatkan perlawanan ketika hendak menyegel kios yang berjualan alat musik dan alat elektronik karena pemilik toko Mei Wati yang didampingi kuasa hukumnya mencoba berdialog dengan Satpol PP agar upaya penyegelan tokonya ditunda.

“Saya memiliki bukti sertifikat hak milik atas satuan rumah susun sehingga pemkab tidak bisa sewenang-wenang,” kata pedagang Mei Wati.

Ia menyesalkan atas eksekusi tersebut, mengingat saat ini masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Kudus. Atas penyegelan kiosnya itu, dia mengaku bakal menderita kerugian karena tidak ada pemasukan dari penjualan barang. Sebelumnya, dia berkeyakinan hak guna bangunan (HGB) atas kios yang ditempati bisa diperpanjang setelah 2009 habis masa waktunya.

Kuasa hukum pedagang Matahari Plasa Kudus Sigit Wahyudi membenarkan bahwa sesuai dengan ketentuan seharusnya HGB bisa diperpanjang, termasuk kios pedagang di kompleks Matahari Plasa Kudus.

Apalagi, kata dia, Pemkab juga pernah menjanjikan bahwa HGB bisa diperpanjang. Karena saat ini sedang dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri, seharusnya Pemkab Kudus juga menghormatinya dengan tidak melakukan penyegelan kios pedagang. Setelah upaya mediasi yang difasilitasi PN Kudus menemui jalan buntu, akan dilanjutkan proses persidangan yang dijadwalkan pada hari Kamis (11/2).

Asisten III Setda Kudus Mas’ut yang ikut mendampingi penyegelan mengungkapkan bahwa pedagang yang kiosnya disegel masih diberi toleransi mengurus perpanjangan sewa hingga Jumat (19/2/2016). Demikian halnya untuk pengambilan barang dagangan, juga ditunggu hingga Jumat (19/2/2016).

Kios yang tidak diperpanjang, kata dia, memungkinkan ditawarkan kepada pihak lain yang berminat. Kios yang disegel dari 100 kios yang ada hanya 15 kios, sebanyak delapan kios di antaranya tidak lagi digunakan berjualan, sedangkan tujuh kios masih digunakan berjualan.

“Pemkab Kudus juga sudah memperingatkan pedagang yang tidak mau memperpanjang sewa untuk mengemasi barang dagangannya,” katanya.

Kepala Satpol PP Kudus Abdul Halil menambahkan bahwa penyegelannya itu dalam rangka pengamanan aset pemkab. Kios yang disegel, kata dia, tidak boleh dibuka sebelum ada upaya memperpanjang sewa dari pedagang atau memang berniat tidak memperpanjang sewa dan hendak mengambil barang dagangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya