SOLOPOS.COM - ilustrasi penambangan galian C (Dok/JIBI/Solopos)

Penertiban galian C di Sragen menurut Balai ESDM tergantung pada kemauan polisi. 

Solopos.com, SRAGEN—Balai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Wilayah Solo, sudah memberikan rekomendasi kepada Polda Jateng untuk menertibkan aktivitas penambangan galian C yang ilegal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Balai Dinas ESDM Jateng Wilayah Solo, Haryo, membenarkan hanya terdapat lima pengusaha tambang di Sragen yang sudah mengantongi izin eksploitasi. Dia mengaku sudah memberikan rekomendasi kepada aparat Polda Jateng untuk menertibkan semua penambangan ilegal yang tersebar di 63 lokasi di Sragen.

“Pada Kamis [22/10], seluruh perwakilan Satreskrim polres se-Jawa Tengah, Satpol PP dan instansi terkait juga sudah dikumpulkan di Solo. Pertemuan itu untuk menyikapi maraknya penambang ilegal. Di bawah koordinasi Polda, mereka sudah diminta menindaktegas para penambang ilegal,” kata Haryo saat dihubungi solopos.com melalui telepon, Minggu (25/10/2015).

Pertemuan itu juga membahas problem yang dihadapi para penambang dalam mendapatkan surat rekomendasi dari setiap pemerintah kabupaten atau kota.

“Para penambang ini sebetulnya ingin mengajukan izin, tapi terbentur lambatnya proses mendapatkan rekomendasi dari kabupaten. Mereka ingin cepat mengurus izin, tapi mereka mengaku kesulitan mendapat surat rekomendasi. Mereka harus menunggu berbulan-bulan. Memang ada yang sama sekali tidak berniat mengajukan izin, tapi jumlahnya tidak seberapa,” terang Haryo.

Haryo menilai sebetulnya polisi sudah memiliki catatan pengusaha tambang yang legal maupun ilegal. Penertiban tambang ilegal itu, kata Haryo, bisa dilakukan jajaran polisi di tingkat polres. Hal ini pernah dilakukan aparat Polres Sragen yang menyita tiga alat berat dari lokasi penambangan galian C di Sambirejo beberapa bulan lalu.

“Polres bisa bergerak sendiri tanpa harus bersama Polda. Balai ESDM cukup diundang sebagai saksi ahli untuk memberi keterangan. Kalau sekarang polres belum juga menertibkan tambang ilegal, problemnya mereka itu memiliki kemauan apa tidak? Kalau ada niat pasti akan bergerak,” tegas Haryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya