SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SUKOHARJO–Tim gabungan menilang 12 bus pelanggar dari 57 kendaraan terperiksa saat pemeriksaan, penertiban dan pemantauan kesiapan angkutan penumpang Lebaran di Terminal Sukoharjo Kota, Selasa (15/7/2014). Bus-bus itu ditilang karena melanggar berbagai kesalahan.

“Dari 12 yang ditilang, empat melakukan pelanggaran trayek, lima tanpa trayek dan tiga lainnya masing-masing bku uji mati, trayek habis dan STNK mati,” ujar Kasi Pengawasan dan Operasional Unit Pelayanan Perhubungan (UPP) Wilayah Wonogiri Dishubkominfo Jateng yang membawahi wilayah Kabupaten Wonogiri, Klaten dan Sukoharjo, Budiono ketika memberi keterangan kepada wartawan di Terminal Bus Sukoharjo kemarin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada pemeriksaan kemarin pihaknya bekerja sama dengan petugas Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi (Dishubkominfo) Jateng, Dishubinfokom Sukoharjo dan Satlantas Polres Sukoharjo. Penertiban dan pemantauan digelar mulai pukul 13.00 WIB selama dua jam.

Ditanya apakah pada pemeriksaan ini pihaknya juga melakukan tes urine terhadap para pengemudi, pihaknya menyatakan tidak. Karena untuk melakukan tes tersebut pihaknya butuh beberapa pihak terkait.

Sementara itu Kepala UPP Wonogiri Dishubkominfo Jateng yang membawahi wilayah Kabupaten Wonogiri, Klaten dan Sukoharjo, Sri Yatno mengatakan, penyelenggaraan kegiatan pemantauan kesiapan kendaraan angkutan penumpang umum pada masa Lebaran dimaksudkan untuk lebih meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap pemakai jalan atau pengemudi, khususnya angkutan penumpang umum. Tujuan kegiatan yakni untuk menertibkan angkutan penumpang umum sesuai ketentuan berlaku, mengamankan dan memberi rasa aman, nyaman, selamat dalam berlalulintas sekaligus sebagai media penyuluh masyarakat.

Sasaran penertiban dilakukan terhadap angkutan umum meliputi bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP), Antarkota Dalam Provinsi (AKDP), pariwisata, antar jemput antarprovinsi. Sedangkan objek pemeriksaaan dilakukan petugas terhadap kelengkapan administrasi seperti dokumen izin, kartu pengawasan (KP), kartu jam perjalanan (KJP), buku uji dan STNK.

Dia menjelaskan sanksi tilang diberikan jika melakukan pelanggaran trayek, kendaraan beroperasi tidak dilengkapi dengan dokumen perjalanan yang sah, menggunakan kartu pengawas ganda, sopir atau penumpang sebelah tidak menggunakan sabuk keselamatan. Sedangkan sanksi paling berat berupa penahanan kendaraan. Itu dilakukan jika kendaraan beroperasi tidak laik jalan, kendaraan beroperasi tanpa dokumen atau bodong, mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa izin trayek, menggunakan kartu pengawas dan izin operasi palsu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya