SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SRAGEN – Tim gabungan kembali menggelar penertiban alat peraga kampanye (APK) pasangan capres-cawapres Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 di sepanjang Jalan Raya Sukowati, Rabu (25/6/2014). Kali ini, sasaran penertiban yakni sejumlah baliho berbayar yang terpasang di sepanjang jalur protokol tersebut.
Berdasarkan pantauan solopos.com, sejumlah baliho terpasang di simpang empat terminal lama, kawasan jembatan Sungai Garuda, depan Pasar Kota Sragen serta simpang tiga taman kota. Setidaknya, terdapat tujuh baliho berbayar yang ditertibkan tim gabungan.

Anggota Panwaslu Sragen, Heru Cahyono, menerangkan penertiban didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 16/2014. Dalam aturan itu, APK dilarang dipasang di sepanjang jalan protokol. Aturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Keputusan Bupati terkait kawasan jalan protokol di Sragen yang dilarang dipasang APK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

”Salah satu jalan protokol yang dimaksud yakni Jalan Raya Sukowati antara batas kota barat dan batas kota timur. Akhirnya atas dasar itu APK dilarang dipasang di kawasan itu,” kata dia saat ditemui wartawan di sela-sela penertiban.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menegaskan penertiban sudah dilakukan sesuai prosedur. Sebelumnya, lanjut dia, panwaslu sudah melayangkan rekomendasi ke KPU untuk mengirimkan surat ke tim sukses masing-masing  pasangan capres-cawapres di Sragen melepas sendiri APK yang melanggar. “Tim sukses diberi waktu untuk melepas. Kalau tidak, akan dieksekusi tim kabupaten,” jelasnya.

Heru menambahkan dalam penertiban APK tak ada kaitannya dengan persoalan APK itu dipasang dengan membayar atau tidak. “Tidak ada urusan masalah bayar dan tidak bayar. Panwaslu hanya melihat dari sisi pemasangan APK melanggar aturan atau tidak,” urainya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Sragen, Slamet Basuki, menjelaskan setidaknya terdapat sembilan baliho berbayar disepanjang Jalan Raya Sukowati yang terdapat di lima titik. Hanya saja, dari jumlah itu sebanyak tujuh baliho diturunkan petugas.

Sementara, untuk dua baliho lainnya, pihak tim sukses meminta ada perpanjangan waktu untuk menurunkan sendiri baliho-baliho kampanye itu. “Kami beri kesempatan selama dua hari dan mereka sanggup untuk menurunkan sendiri. Kalai tidak dilepas, nanti akan dilepas oleh tim,” tegas dia.

Kepala Satpol PP Sragen, Sri Yatmoko, menerangkan penertiban APK kali ini merupakan kelanjutan penertiban yang sebelumnya dilakukan pada Senin (23/6). Dia menamabahkan penertiban APK terus dilakukan hingga di tingkat kecamatan dan desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya