SOLOPOS.COM - Ilustrasi Zakat. (liputan6.com)

Solopos.com, WONOGIRI — Potensi penerimaan zakat fitrah di Kabupaten Wonogiri tahun ini diprediksi meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu menyusul semakin membaiknya kondisi ekonomi dan banyaknya kaum boro yang pulang ke kampung halaman.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri, Harno menyampaikan, kondisi perekonomian yang lebih baik daripada dua tahun belakangan akan turut memberikan dampak pada penerimaan zakat fitrah. Meski seperti itu, ia belum dapat memprediksi zakat fitrah yang dapat dikumpulkan ke depan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia menjelaskan, pengelolaan zakat fitrah diurus langsung unit pengumpul zakat (UPZ) yang dibentuk masing-masing takmir masjid. Sedangkan pengumpulan zakat dilaksanakan di masing-masing masjid melalui pendataan sasaran penerima zakat.

“Setelah zakat terkumpul kami kan punya data. Kemudian persentase peruntukan zakatnya disesuaikan menurut jumlah. Misalnya, fakir miskin diambil 50 persen dari pengumpulannya,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Rabu (27/4/2022).

Pengumpulan dan penerimaan zakat fitrah sampai saat ini hanya menyasar di lingkungan masyarakat di sekitar masjid setempat. Penyaluran zakat fitrah belum menyasar ke daerah-daerah lain yang kondisi kemiskinan masyarakatnya dinilai lebih banyak.

Baca Juga: Hukum Zakat Fitrah untuk Orang Miskin, Apakah Tetap Wajib?

“Ke depan, kami bakal menggandeng organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna memikirkan penyaluran zakat fitrah agar bisa menyasar langsung ke daerah yang kantong miskinnya banyak,” katanya.

Panitia Zakat Fitrah Masjid Nurul Huda Pule Selogiri, Heru Budi Santoso, mengatakan pengumpulan zakat fitrah baru dibahas, Rabu (27/4/2022) malam. Biasanya, penyaluran zakat dimulai pada H-2 dan H-1 Lebaran.

Di masjid yang ia urusi, penerimaan zakat fitrah telah disepakati menggunakan patokan harga beras medium, yaitu Rp11.000 per kilogram (kg). Artinya, setiap warga di lingkungan sekitar masjid yang ingin membayar zakat fitrah bernilai sama dengan 2,5 kg beras. Sehingga nilai minimalnya Rp27.500.

Baca Juga: Kemenag Wonogiri Sepakati Besaran Zakat Fitrah Sesuai Harga Beras

Penyaluran zakat fitrah biasanya menyasar ke warga kurang mampu di lingkungan sekitar masjid. Meski demikian, panitia juga menerima proposal permohonan apabila ada masyarakat yang lebih membutuhkan.

“Kadang-kadang ada daerah yang jumlah fakir miskinnya lumayan banyak. Mereka ada yang mengajukan permohonan zakat fitrah,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya