SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR—Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Karanganyar memberi peringatan kepada sekolah yang nekat menarik pungutan di luar ketentuan. Pengadaan seragam pun diminta menyerahkan seluruhnya kepada orang tua siswa.

Sumber solopos.com menyebut rata-rata pendaftaran ulang siswa baru di sekolah negeri mematok biaya senilai Rp600.000 untuk seragam dan biaya masa orientasi siswa, masih ditambah pungutan di luar itu. Salah satu SMP negeri di kawasan kota, bahkan menarik biaya senilai Rp790.000, dengan rincian empat stel bahan seragam senilai Rp630.000, Rp10.000 untuk majalah orientasi siswa, dan Rp150.000 untuk tabungan selama enam bulan ke depan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya sudah terlanjur membayar uang senilai itu, sebenarnya keberatan. Namun tidak ada pilihan lain. Kalau boleh memilih, saya ingin membeli seragam jadi. Soalnya kalau bahan kain, mengeluarkan lebih banyak biaya untuk menjahit,” kata salah satu orang tua siswa, dihubungi solopos.com, Sabtu (12/7/2014). Ia mengaku tidak mendapatkan kuitansi pembayaran biaya daftar ulang senilai itu.

Dihubungi terpisah, PLT Kepala Disdikpora Karanganyar, Agus Hariyanto mengatakan kebijakan pembelian seragam tidak diatur secara khusus oleh Pemkab. Meskipun begitu, ia mengimbau pihak sekolah memberi kebebasan kepada orang tua siswa. “Persoalan seragam kami minta sekolah untuk membebaskan pembeliannya. Sekolah tidak boleh mewajibkan siswa membeli seragam. Kalaupun menyediakan seragam, hendaknya lewat penyedia, apakah koperasi atau toko. Itupun tidak diwajibkan,” tegas dia, Sabtu.

Selain itu, pihaknya menentang apabila ada sekolah yang menarik biaya lain di luar ketentuan yang berlaku. Ketika ditanya, pungutan yang menjadi tabungan enam bulan di salah satu sekolah, Agus mengatakan bakal kroscek langsung ke sekolah terkait. Pungutan itu, sambung dia, jelas di luar ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Kami memang hanya mengedarkan surat soal ketentuan seragam formal dari pusat. Imbauan pungutan di luar ketentuan belum kami sampaikan. Meskipun begitu, sesuai visi dan misi Bupati, pungutan itu [tabungan wajib] tidak dibenarkan,” tandas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya