SOLOPOS.COM - Hentikan Perploncoan (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto/ilustrasi)

Penerimaan siswa baru di Kendal dijamin dinas pendidikan setempat tanpa perploncoan.

Semarangpos.com, KENDAL – Dinas Pendidikan (Disdik) Kendal mengklaim tidak menemukan adanya perploncoan pada pelaksaan pengenalan lingkungan sekolah pada rangkaian kegiatan penerimaan siswa baru tahun 2016 ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Disdik Kendal, Muryono menyatakan telah melakukan pemantauan secara langsung pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah kepada siswa baru mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK. “Dari hasil pantauan saya, kegiatan pengenalan lingkungan sekolah kepada siswa baru di Kendal tidak ada perploncoan,” katanya sebagaimana dipublikasikan Jatengprov.go.id, Selasa (19/7/2016).

Maryono mendatangi langsung ke sejumlah sekolahan  antara lain SD Negeri 1 dan SD Negeri 2 Karangayu, Cepiering, SDIT Muhammadiyah Terpadu, Kangkung, dan SMP Negeri 1 Weleri pada hari pertama masuk sekolah Senin (18/7/2016).

Kedatangan orang nomor satu di Disdik Kendal yang tanpa didampingi para pejabat Dinas Pendidikan tersebut membuat para kepala sekolah merasa kaget, sehingga tidak mempersiapkan sambutan khusus. “Saya ingin memastikan tidak adanya perploncoan saat pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah [PLS] oleh pihak sekolah di Kendal,” ujarnya.

Menurut Maryono, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru kegiatan pengenalan sekolah lebih ditekankan pada kegiatan yang positif edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai teman belajar yang menyenangkan. Dengan demikian sekolah dapat mengenali potensi diri siswa baru, membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah, menumbuhkan motivasi, semangat, serta mengembangkan interaksi positif antarasiswa dengan warga sekolah lainya

Sesuai Permendikbud pelaksanaan PLS bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. “Perencanaan dan penyelenggaraan PLS hanya menjadi hak guru dan dilarang melibatkan siswa senior dan atau alumni sebagai penyelenggara untuk menghindari terjadinya perploncoan,” ujarnya.

Dia menambahkan pihak sekolah juga dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainya pada kegiatan PLS.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya