SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak bumi bangunan (angfa.blogspot.com)

Ilustrasi (rca-fm.com)

Ilustrasi (rca-fm.com)

Solopos.com, SOLO — Penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) Kota Solo tahun 2013 sampai dengan jatuh tempo tanggal 30 September lalu baru mencapai angka 95% dari target yang ditetapkan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kabid Penagihan Dinas Pendapatan, Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Solo, Dwi Wuryanto, menyampaikan total pajak bumi dan bangunan yang berhasil dihimpun hingga jatuh tempo kemarin mencapai nilai Rp43,7 miliar, atau 95% dari target penerimaan PBB tahun ini sebesar Rp46 miliar.
“Awalnya tahun ini target penerimaan PBB kami hanya Rp45 miliar. Dalam anggaran perubahan kemarin target dinaikkan menjadi Rp46 miliar,” kata Dwi, saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya, Jumat (11/10/2013).

Sebenarnya, jelas Dwi, potensi pendapatan pajak daerah dari PBB ini cukup tinggi. Bahkan berdasar perhitungan dan evaluasi, potensi PBB bisa mencapai angka lebih dari Rp50 miliar.

“Tapi, mengingat belum semua wajib pajak itu punya kesadaran membayar pajak, target yang dibebankan kepada kami hanya Rp46 miliar.”

Dwi melanjutkan, dengan berpindahnya PBB menjadi pajak daerah, semua jenis pelayanan pajak ini bisa lebih cepat. Seperti diketahui, baru tahun ini PBB dikelola langsung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Sebelumnya PBB masih dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo.

“Dengan dikelola langsung oleh pemerintah rupanya masyarakat menjadi semakin tahu dan merasa bahwa membayar pajak PBB itu tidak rumit.”

Angka realisasi sebesar 95% dinilai cukup berhasil karena di tahun-tahun sebelumnya realisasi tidak setinggi itu. Biasanya saat jatuh tempo realisasi baru dikisaran 70%-75%.

Dia menilai dengan menjadi bagian dari pjak daerah maka animo masyarakat untuk menyelesaikan kewaiban cukup tinggi. Pemkot Solo juga hanya bekerja sama dengan satu bank yaitu Bank Jateng sebagai tempat pembayaran.

Upaya penagihan yang sudah ditempuh jauh-jauh hari sebelum jatuh tempo salah satunya adalah dengan safari PBB.

Petugas melakukan aksi penagihan dengan jemput bola dan datang langsung ke RW-RW. Dari hasil safari PBB saja nilai pajak yang bisa ditagih mencapai Rp1,788 miliar.

Pemkot Solo juga bakal menggelar agenda apresiasi kepada wajib pajak yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Nantinya akan ada reward berupa undian berhadiah bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo. Hadiahnya, kata Dwi, berupa satu kendaraan bermotor, lima kulkas dan lima puluh satu televisi LED.

Sementara upaya untuk meraih 100% target PBB pihaknya akan melayangkan surat kepada wajib pajak yang sampai jatuh tempo belum bayar PBB. Total wajib pajak di Kota Solo adalah sekitar 130.000 wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya