SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO—Penerimaan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jateng II per 3 Desember 2012 tercapai 84,92%.Dari target penerimaan sebesar Rp5,046 triliun, realisasinya mencapai Rp4,286 triliun. Angka pencapaian ini, menurut Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Humas (P2Humas) Kanwil DJP Jateng II, Basuki Rahmat, mengalami pertumbuhan sebesar 25,32% dari 2011.

Persentase penerimaan pajak ini juga di atas persentase penerimaan pajak secara nasional sebesar 81,54% dari target Rp885,02 triliun dengan pertumbuhan 14,76%.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara itu, mengenai pencapaian pajak berdasar jenisnya, dia mengatakan bahwa pajak bumi dan bangunan (PBB) jadi satu-satunya pajak yang mampu mencapai realisasi 121,86%.

“Untuk pajak penghasilan sudah terealisasi 84,93%; pajak pertambahan nilai dan pajak pertambahan nilai barang mewah 80,82%; dan pajak lainnya sebesar 65,17%,” kata Basuki, dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Rabu (5/12/2012).

Kontribusi penerimaan pajak di Kanwil DJP Jateng II secara berurutan didominasi lima sektor dominan yaitu sektor industri pengolahan sebesar 24,85%; sektor perantara keuangan sebesar 15,14%; sektor administrasi pemerintahan sebesar 14,96%, sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 11,97% dan sektor PBB sebesar 8,13%. “Totalnya 75,06%,” imbuh Basuki.

Di bidang penegakan hukum, lanjut Basuki, Kanwil DJP Jawa Tengah II berhasil menyelesaikan penyidikan tindak pidana kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahun 2006, tidak mendaftarkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), dan menyampaikan SPT 2007 yang isinya tidak benar dan tidak lengkap.

“Perkara penyidikan tindak pidana perpajakan ini sebelumnya telah dilakukan gelar perkara pada tanggal 19 September 2012 dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Surakarta pada tanggal 27 September 2012,” kata Basuki.

Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilakukan pada 8 November 2012 melalui Polresta Surakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya