SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, KUDUS &mdash;</strong> Penerimaan pajak daerah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama setengah tahun, Januari-Juni 2018, terealisasi Rp59,77 miliar atau 62% dari rencana penerimaan senilai Rp96,93 miliar.</p><p>"Realisasi penerimaan hingga akhir Juli 2018 tersebut memang belum sesuai target karena target awalnya sebesar 63%. Akan tetapi, kami optimistis akhir tahun bisa mencapai target," aku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus, Jateng, Jumat (3/8/2018).</p><p>Optimisme itu didukung realisasi penerimaan pajak daerah Kudus sepanjang 2017 lalu yang juga berhasil melampaui target penerimaan. Rencananya, lanjut dia, pada APBD Perubahan 2018, target penerimaan pajak daerah di Kudus akan dinaikkan. Meskipun demikian, dia mengaku, tetap optimistis bisa merealisaikan target penerimaan tersebut.</p><p>Dari 11 pos penerimaan pajak daerah, hingga pekan ini yang realisasinya tertinggi, yakni dari pos pajak hiburan karena mencapai 99%. Sementara itu untuk pajak sarang burung walet hingga Juli 2018 terealisasi Rp23,77 juta atau 79%, pajak restoran terealisasi Rp4,38 miliar atau 77%, dan pajak air tanah terealisasi Rp1,07 miliar.</p><p>Pos penerimaan yang realisasinya masih rendah, yakni dari pos pajak mineral bukan logam dan batuan yang baru terealisasi 10%. Target penerimaan pajak senilai Rp96,93 miliar yang berasal dari 11 pos penerimaan pajak, di antaranya pajak hotel direncanakan selama setahun bisa mendapatkan pemasukan Rp2,2 miliar, kemudian pajak restoran Rp5,7 miliar, pajak hiburan Rp300 juta, pajak reklame Rp2,55 miliar, dan pajak penerangan jalan Rp45,5 miliar.</p><p>Sementara itu pajak lainnya, yakni pajak mineral bukan logam batuan senilai Rp200 juta, pajak parkir Rp325 juta, pajak air tanah Rp1,45 miliar, pajak sarang burung walet Rp30 juta, PBB Rp19,75 miliar, dan bea perolehan hak tanah bangunan Rp18,92 miliar. Target penerimaan pajak tahun ini, mengalami kenaikan karena tahun 2017 hanya Rp82,17 miliar.</p><p>Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak daerah, selain berencana memasang <em>tapping box </em>untuk memantau transaksi dari suatu tempat usaha dalam waktu dekat juga akan melakukan evaluasi pelaporan transaksinya. Masing-masing tempat usaha, diharapkan melaporkan pelaporan penerimaannya secara jujur karena pajak yang disetor nantinya juga dimanfaatkan untuk pembangunan di daerah.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya