SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyerahan laporan surat pemberitahunan tahunan pajak orang pribadi (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Penerimaan negara dari sektor pajak terus diintensifkan.

Solopos.com, SOLO—Sebanyak 16 wajib pajak (WP) di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II terancam disandera karena menunggak membayar pajak. Hal tersebut merupakan salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan pajak yang hingga pertengahan Juni baru mencapai 28%.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Kepala Kanwil DJP Jateng II, Yoyol Satiotomo, menyampaikan dari target pajak Rp10,036 triliun baru tercapai sekitar Rp2,8 triliun. Menurut dia, hal ini dipengaruhi kondisi ekonomi global yang lesu sehingga pertumbuhan ekonomi melambat dan ekspor berkurang. Selain itu, pencairan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan APBN yang masih minim juga mempengaruhi minimnya penerimaan. Hal tersebut karena sebanyak 60% penerimaan pajak di Solo berasal dari APBD dan APBN.

Dia menyampaikan idealnya ketika memasuki pertengahan tahun, capaian penerimaan pajak telah mencapai 50%. Oleh karena itu, pihaknya melakukan bermacam upaya, seperti melakukan persuasi dan imbauan kepada WP untuk memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 91/2015 mengenai Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Surat Pemberitahuan (SPT), Pembetulan SPT dan Pembayaran Pajak.

“Selain itu, sanksi pidana juga terus ditegakkan, saat ini kami sudah mengajukan 16 WP kepada kantor pusat untuk dilakukan penyanderaan,” ungkap Yoyok disela acara Media Gathering di The Royal Surakarta Heritage Hotel, Selasa (16/6/2015).

Dia menjelaskan jumlah utang pajak dari 16 WP tersebut senilai Rp81,034 miliar, yakni tiga WP di Purwokerto, dua WP di Kebumen dan Klaten, serta satu WP masing-masing di Cilacap, Magelang, Solo, Boyolali, Karanganyar, Purbalingga, Purworejo, Sukoharjo, dan Temanggung. Namun utang pajak yang paling banyak adalah WP yang berada di Solo, yakni Rp43,188 miliar.

Yoyok juga mengatakan usaha pencapaian target lainnya adalah dengan memaksimalkan pendapatan pajak dari tanaman tembakau, tekstil, perkayuan, jasa keuangan, dan bendahara. Pihaknya pun menggandeng lebih dari 500 instansi, asosiasi, dan pihak ketiga untuk pengumpulan data WP.

Menurut dia, potensi sebanyak 20%-30% juga akan diperoleh dengan adanya PMK 91/2015. Oleh karena itu, pihaknya berharap wajib pajak dapat memanfaatkan kebijakan tersebut. Hal ini karena pada tahun depan akan langsung ada penindakan tegas.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo, Erna Sulistyowati, mengatakan WP yang menunggak tersebut baru diajukan untuk gelar perkara. Pihaknya pun mengatakan ada kemungkinan penambahan WP yang terncam disandera untuk Solo.

“Kemungkinan yang terancam disandera di wilayah Solo akan bertambah tapi saat ini masih dianalis,” ujarnya secara terpisah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya