SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pajak (Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani memperkirakan penerimaan negara berupa cukai tidak akan mengalami perubahan signifikan, baik kenaikan ataupun penurunan, di tengah Pemilihan Umum pada 2024.

“Mudah-mudahan tidak banyak berubah [penerimaan negara]. Soalnya kita tahu biasanya mengenai penerimaan cukai itu tergantung dengan kebijakan tarif dan produksi produk yang dikenakan cukai,” kata Askolani seusai Pelepasan Bantuan Vaksin Pentavalen Indonesia untuk Nigeria di Tangerang, Minggu (28/5/2023).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perkiraan penerimaan negara, termasuk kebijakan tarif cukai pada 2024, masih akan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum ditetapkan dalam Undang-Undang Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2024.

“Kita akan ikuti mekanisme DPR. Kita akan bahas di Undang-Undang APBN 2024 untuk kepastiannya,” katanya.

Meskipun tarif cukai rokok tahun 2023 dan 2024 sudah ditetapkan sebesar 10 persen pada tahun 2022, tapi ketentuan terkait kemungkinan perubahan tarif cukai masih akan dibahas dengan DPR.

“Secara hukum dan ketentuan regulasi, kita tetap harus bahas dan mendapatkan ketetapan DPR,” katanya.

Sementara itu, kebijakan terkait cukai yang akan diterapkan pada 2025-2026 baru akan mulai diputuskan pada tahun 2024.

“Kita akan mengelola implementasinya dan akan memonitor terus,” katanya.

Sebelumnya Kementerian Keuangan mencatat penerimaan APBN dari kepabeanan dan cukai sepanjang Januari sampai April 2023 mencapai Rp94,5 triliun atau turun 12,8 persen secara tahunan.

Penerimaan Cukai Hasil Tembakau

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) telah mencapai Rp18,41 triliun per Januari atau tumbuh 4,97 persen dibanding periode sama tahun lalu (year-on-year/yoy).

“Kenaikan penerimaan disebabkan oleh peningkatan tarif CHT,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA Februari 2023.

Selain itu terdapat pula limpahan penerimaan dari pemesanan pita cukai pada November 2022 yang dilunasi pada Januari 2023.

Meski demikian, ia mengungkapkan pertumbuhan realisasi penerimaan CHT melambat dibanding 2022 yang sebesar 98,67 persen akibat penurunan produksi hasil tembakau sebesar 1,5 persen (yoy) dari 15,8 miliar batang menjadi 15,6 miliar batang.

Penurunan signifikan produksi hasil tembakau terlihat pada golongan I sebesar 15,3 persen (yoy) dari 9,3 miliar batang menjadi 7,9 miliar batang, sebagai akibat tingginya kenaikan tarif CHT pada golongan tersebut.

Penurunan produksi hasil tembakau golongan I terjadi untuk semua jenis, baik Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), maupun Sigaret Putih Mesin (SPM).

Sementara itu, kata Sri Mulyani, untuk hasil tembakau golongan II dan III masih tercatat tumbuh positif masing-masing 3,6 persen (yoy) dari 4,5 miliar batang menjadi 4,7 miliar batang dan 51,3 persen (yoy) dari 2 miliar batang menjadi 3 miliar batang.

“Golongan III ini dominan kepada hasil tembakau untuk produk masyarakat padat karya dengan kenaikan tarif CHT yang sangat kecil,” ucap dia.

Selain karena penurunan hasil tembakau, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menambahkan, realisasi penerimaan CHT disebabkan oleh tarif rata-rata tertimbang yang meningkat 2,2 persen dari Rp676 per batang menjadi Rp691 per batang.

“Tarif rata-rata tertimbang ini sangat ditentukan oleh nilai pemesanan pita cukai dibagi dengan total produksi hasil tembakau,” ungkap Askolani pada kesempatan yang sama.

Adapun penyesuaian tarif CHT pada tahun 2023 relatif lebih rendah, yakni sebesar 10 persen, dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 12 persen.

Di sisi lain, Askolani menuturkan pihaknya juga melakukan sosialisasi dan pembinaan, termasuk juga ke kawasan industri hasil tembakau dengan memanfaatkan dana bagi hasil (DBH) CHT bersama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan pemerintah daerah.

Langkah tersebut akan mendukung pengembangan industri hasil tembakau, yang sangat terkait dengan dukungan kepada petani, kesehatan, dan penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya