SOLOPOS.COM - Istri almarhum Moh Mursyid Djunaidi (kanan) melaporkan kasus bansos PKH dan BPNT milik suaminya yang dicairkan oleh pegawai kecamatan ke Polsek Ngaringan. (Istimewa)

Solopos.com, PURWODADI – Seorang pegawai Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengambil bantuan sosial (bansos) warga yang sudah meninggal untuk kepentingan pribadi.

Informasi yang dihimpun Solopos, Selasa (17/5/2022), terungkapnya aksi pegawai Kecamatan Ngaringan tersebut karena kecurigaan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pendamping tersebut curiga karena penerima sudah dilaporkan meninggal, namun bansos PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tetap cair.

Karena curiga, akhirnya pendamping PKH tersebut mendatangi petugas dari BRI yang mencairkan bansos PKH dan BPNT. Bahkan video pendamping PKH mengintrogasi petugas tersebut viral.

Untuk diketahui penerima bansos PKH bernama Moh Mursyid Djunaidi dilaporkan meninggal pada Agustus 2021.

Baca juga: Lima Polres di Jateng Diusulkan Naik Tipe C, Salah Satunya di Soloraya

Namun, pada Maret 2022, petugas pendamping PKH menjumpai bansos atas nama almarhum warga Desa Ngaringan, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan masih dicairkan.

Kemudian karena curiga, petugas pendamping PKH melakukan konfirmasi ke keluarga almarhum Mursyid Djunaidi dalam hal ini Nuryati istri almarhum.

Dari penjelasan Nuryati, keluarga mengaku tidak pernah merasa mencairkan bansos PKH sejak Mursyid Djunaidi meninggal Agustus tahun lalu.

Berdasarkan keterangan istri almarhum, petugas pendamping PKH mendatangi petugas bank di Kantor Kecamatan Ngaringan. Setelah terjadi perdebatan akhirnya petugas mengakui yang mencairkan pegawai kecamatan.

Baca juga: Seorang Petani di Grobogan Meninggal Tenggelam di Embung

Apabila dihitung sejak penerima PKH dan BPNT tersebut meninggal pada Agustus 2021 maka pegawai kecamatan tersebut sudah mencairkan bansos senilai Rp3,4 juta.

Rinciannya bansos PKH Rp1,2 juta dan BPNT Rp2,2 juta. Kejadian ini kemudian dilaporkan istri Mursyid ke Polsek Ngaringan.

Kapolsek Ngaringan, AKP Siswanto ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya memang sudah menerima laporan mengenai kasus tersebut.

“Iya betul, kasus tersebut saat ini ditangani Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Grobogan,” jelasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya