SOLOPOS.COM - Sejumlah petani membajak sawah menggunakan alat tradisional saat masa tanam (MT) I di Kelurahan Sonorejo, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Senin (1/2/2021). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Jumlah penerima kartu tani Kabupaten Sukoharjo bertambah sekitar 10.000 orang. Hal itu seiring pemberlakuan kebijakan penebusan pupuk bersubsidi wajib mengantongi kartu tani mulai awal Januari 2021.

Petugas telah memverifikasi ulang data setiap petani yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Pangan Indonesia (SIMPI). Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, Netty Harjianti, mengungkapkan hal tersebut saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (1/2/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, jumlah penerima kartu tani dari 12 kecamatan sekitar 30.000 orang. Lantaran ada kebijakan tebus pupuk wajib pakai kartu tani, para petani yang belum mengantongi kartu itu lantas berbondong-bondong mengajukan permohonan ke instansi terkait.

Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga Di Baki Sukoharjo Dituntut Hukuman Mati

Ekspedisi Mudik 2024

“Sekarang penerima kartu tani Sukoharjo sekitar 40.000 orang. Sebagian pemohon kartu tani belum menerima kepingan kartu tani lantaran masih proses Bank Rakyat Indonsia [BRI],” katanya, Senin.

Netty bakal berkoordinasi dengan BRI untuk memastikan pencetakan kartu tani. Setiap petani wajib membawa kartu tani saat menebus pupuk bersubsidi beragam jenis pada setiap kios pupuk lengkap (KPL). Tanpa membawa kartu tani, para petani tidak akan mendapat pelayanan saat menebus pupuk bersubidi.

Pemerintah telah memperbaiki infrastruktur kartu tani selama tiga bulan pada 2020. Misalnya, memperbaiki sinyal alat electronic data capture atau EDC pada setiap kios pupuk lengkap (KPL).

Baca Juga: TSTJ Solo Tutup Setahun Karena Sepi Pengunjung, Karyawan Dirumahkan

EDC Kerap Tak Berfungsi

Selama ini, alat EDC kerap tak berfungsi atau sinyal kurang kuat terutama daerah pedalaman. “Kartu tani milik petani yang sudah meninggal dunia tak serta merta jadi hak untuk ahli waris. Data petani terlebih dahulu dipastikan sebelum diinput ke sistem,” ujarnya.

Penerbitan kartu tani Sukoharjo harus mengacu pada rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK). Dalam RDKK juga terdapat identitas diri petani, luas lahan pertanian, serta kebutuhan pupuk bersubsidi.

Penyuluh pertanian lapangan (PPL) bakal mendampingi setiap kelompok tani yang menyusun RDKK. Biasanya, pengurus gapoktan bakal berkonsultasi dengan penyuluh lapangan jika ada kendala saat menyusun RDKK.

Baca Juga: Masa Kerja Perdes Jadi Polemik, Bupati Sragen Kumpulkan 20 Camat

“Jadi masyarakat yang bukan petani tidak akan menerima kartu tani. Kebutuhan pupuk bersubsidi setiap petani tercatat dalam sistem,” paparnya.

Sementara itu, seorang petani asal Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Sukoharjo, Sunardi, meminta agar penyaluran pupuk bersubsidi dari distributor ke setiap KPL diawasi secara ketat. Sehingga jumlah pupuk bersubsidi masing-masing KPL sesuai kebutuhan petani yang tercatat dalam RDKK.

Selama ini, lanjutnya, sebagian petani masih kesulitan mencari pupuk bersubdisi di KPL. Mereka terpaksa membeli pupuk nonsubsidi yang harganya jauh lebih mahal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya